Ahmad Dhani sebut royalti konser tak ada hubungannya dengan LMK

id Musisi, aksi, direct license, pencipta lagu

Ahmad Dhani sebut royalti konser tak ada hubungannya dengan LMK

Musisi Ahmad Dhani saat menjadi pembicara dalam debat terbuka AKSI vs VISI di Senayan, Jakarta, Kamis (10/4/2025). (ANTARA/Fitra Ashari)

Jakarta (ANTARA) - Musisi Ahmad Dhani menyebut pembayaran royalti dari penyelenggara konser tidak ada hubungannya dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang semula dibentuk oleh label rekaman untuk mengambil keuntungan dari lagu yang diputar di tempat umum.

Dalam debat terbuka dengan AKSI dan perwakilan musisi, Kamis, Dhani mengatakan selama 10 tahun pencipta lagu tidak dibayarkan royalti dari lagu yang ditampilkan dalam konser karena bukan dari tanggung jawab LMK atau juga dikenal Wahana Musik Indonesia (WAMI).

“Nah, selama 10 tahun dalam industri musik ini, ada kerancuan dalam undang-undang itu, yaitu pasal 23 itu, yang sesungguhnya konser itu, di luar dari pada WAMI. Karena tujuan dibuatnya, LMK, WAMI dan lain-lain itu untuk meng-collect, keuntungan dari pada master yang sudah dibuat secara eksklusif,” kata Dhani.

Dalam Undang-Undang Hak Cipta pasal 23 mengatur penggunaan ciptaan secara komersial dalam pertunjukan tanpa izin pencipta. Ketentuan ini berlaku dengan syarat membayar imbalan atau royalti kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Mencuatnya pembahasan ini diawali karena Agnes Monica yang dinilai tidak memberikan royalti yang sepantasnya kepada pencipta lagu Ari Bias dan dibantu AKSI yang diprakarsai Ahmad Dhani, memperjuangkan metode direct license agar langsung dibayarkan dari penyanyi ke pencipta.

Baca juga: Fiersa Besari telah dievakuasi dari Puncak Cartensz

Namun di sisi lain, para musisi yang tergabung dalam VISI mempertanyakan tujuan direct license yang secara hukum tidak sesuai Undang-undang Hak Cipta karena tidak melewati proses di LMK.

“Undang-undang itu memang mengatur perjanjian antara penyanyi dan pencipta lagu. Kenapa promotor tidak disebutkan, dicantumkan dalam undang-undang? Dasar pemikirannya, karena promotor tuh gak dapet royalti. Yang dapet royalti itu adalah pencipta lagu dan penyanyi,” kata Dhani.

Baca juga: Halim Wicaksono lantunkan puisi pendengarnya dalam album mini "The Folk: Side B"

Sementara itu penyanyi Rayen Pono mengungkapkan pendapatnya dan mengatakan harapannya agar Dhani dan asosiasi yang dibentuknya AKSI tidak menunggangi konflik Ari Bias dengan Agnes Monica untuk hal lain di luar tujuan memperbaiki ekosistem musik Indonesia.

“Supaya ke depan kalo ada lagi tuntutan terhadap penyanyi kalau bisa AKSI jangan ikut mengamplifikasi, AKSI jangan mem-backup itu biarlah pencipta menggunakan haknya sebagai komposer, AKSI harus tone down,” kata Rayen.