VETERAN SENIOR NTB PERLU BANTUAN PERUMAHAN

id

          Mataram, 17/8 (ANTARA) - Abdul Rachman (92), veteran senior di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengharapkan bantuan perumahan dari pemerintah sehingga dirinya tidak perlu mengontrak rumah pada usia tua.

         "Kami berharap pemerintah mau membantu rumah agar para veteran seperti saya ini tidak kontrak rumah lagi," kata mantan pejuang kemerdekaan RI itu kepada wartawan usai mengikuti upacara Peringatan HUT ke-64 Kemerdekaan RI dan Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi NTB di Mataram, Senin.  

    Kakek yang mengaku memiliki 10 anak (tujuh wanita dan tiga laki-laki) dan 18 cucu serta tujuh cicit itu, masih mendiami rumah kontrakan tipe 21 di Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

         Ia masih mampu berbicara lancar ketika diwawancarai wartawan meskipun usianya sudah mencapai 92 tahun.

         "Kami ini pejuang, tidak salah kalau kami minta bantuan perumahan. Terima kasih pak wartawan masih mau menanyakan harapan kami," ujar veteran paling senior di NTB itu.     

    Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil NTB, Drs Bachrudin, M.Pd, yang dihubungi secara terpisah mengatakan harapan veteran senior itu akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait seperti Departemen Sosial.

         "Nanti kami koordinasikan dulu dengan pihak-pihak terkait, apakah akan ada bantuan atau bagaimana nanti diketahui bersama," ujarnya.

         Ia pun mengakui, pihaknya masih harus membuka data keanggotaan veteran untuk mengetahui secara pasti apakah Abdul Rachman merupakan bagian dari veteran NTB.

         Versi Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil NTB, saat ini jumlah anggota LVRI di wilayah NTB sebanyak 175 orang, sementara veteran yang belum terdata sebagai anggota LVRI tercatat sebanyak 220 orang.

         Pada akhir 2008, Pemerintah Provinsi NTB mengajukan usulan penambahan 220 orang anggota baru Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) ke Departemen Sosial untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

         Pengajuan usulan itu didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.

         Pasal 10 Keppres Nomor 14 Tahun 2007 itu menegaskan bahwa setiap veteran RI berhak dan wajib menjadi anggota LVRI yang merupakan satu-satunya organisasi massa veteran RI.

         Menurut Bachrudin, usulan penambahan veteran baru itu sejalan dengan keinginan pengurus LVRI pusat untuk mendata ulang keanggotaan LVRI dengan kriteria baru.

         Pengurus LVRI pusat tengah menggodok dua kriteria baru bagi mereka yang berhak menjadi anggota veteran, yakni kategori Penegak dan Perdamaian.

         Kategori Veteran Penegak diberikan kepada para prajurit anggota TNI ataupun Polri yang terlibat dalam operasi mempertahankan keutuhan negara Republik Indonesia dari rongrongan separatisme.

         Sementara kategori Veteran Perdamaian diberikan kepada para prajurit yang ikut dalam berbagai operasi perdamaian PBB di luar negeri.

         Setiap anggota LVRI, berhak mendapat dana kehormatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 24 Tahun 2008 tentang Dana Kehormatan Veteran Pejuang Kemerdekaan Revolusi 1945.

         Dalam Perpres itu ditegaskan, pemerintah memberi dana kehormatan veteran kepada semua anggota veteran pejuang 1945 sebesar Rp250 ribu per bulan.(*)