Kemenkumham membina desa sadar hukum di Lombok Barat

id Kemenkumham,desa sadar hukum

Lombok Barat (Antaranews NTB) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, untuk membina desa sadar hukum yang sudah terbentuk di sejumlah kecamatan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Ngatirah, di Gerung, ibu kota Kabupaten Lombok Barat, Kamis, mengatakan desa sadar hukum nantinya menyasar banyak masyarakat untuk diberikan pemahaman mengenai pentingnya kesadaran hukum.

"Hukum itu bukan untuk ditakuti, tetapi hidup bisa lebih tertib ketika mengetahui seperti apa itu hukum," katanya dalam pertemuan dengan Pelaksana harian (Plh) Bupati Lombok Barat Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih, didampingi Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat Nur Alam.

Ngatirah menjelaskan tujuan kunjungannya ke Lombok Barat juga dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pelayanan hukum dan HAM serta membantu pemerintah daerah membina desa sadar hukum.

Tidak hanya di Kabupaten Lombok Barat, pihaknya juga akan mengunjungi seluruh kabupaten/kota lainnya di NTB, untuk melakukan pembinaan desa sadar hukum.

"Dengan adanya tingkat kesadaran hukum yang tinggi, pemenuhan HAM yang tinggi, masyarakat akan semakin maju," ucap Ngatirah.

Sementara itu, Plh Bupati Lombok Barat Hj Baiq Eva Nurcahya Ningsih mengapresiasi kunjungan yang dilakukan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB.

Dengan pembinaan dari lembaga tersebut, ia berharap masyarakat Kabupaten Lombok Barat dapat terhindar dari hal-hal yang melanggar aturan.

"Saya juga berharap masyarakat dapat mengerti hukum yang mengatur kehidupan sosial dalam bermasyarakat," ujarnya.

Di Kabupaten Lombok Barat, kata dia, baru beberapa desa potensial yang diinventarisasi untuk menjadi desa sadar hukum, di antaranya Desa Lingsar di Kecamatan Lingsar, dan Desa Kekait di Kecamatan Gunung Sari. Selain itu, Desa Montong Are di Kecamatan Kediri, dan Desa Badrain di Kecamatan Narmada.

"Semoga ke depan kesadaran hukum masyarakat jadi lebih baik, sehingga masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum," kata Eva.

Untuk mendapatkan predikat tersebut, menurut Eva, desa yang dicalonkan harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat.

? ? Seperti pada penilaian tahun 2018 lalu, Kemenkumham menggunakan persyaratan baru dengan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman yang mencakup empat dimensi, yakni dimensi akses informasi hukum dan dimensi implementasi hukum. Selain itu, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi serta regulasi.?

? ? Adapun bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah desa/kelurahan adalah dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen, sedangkan untuk dimensi yang lainnya masing-masing 20 persen. Untuk kategori desa/kelurahan sadar hukum terdiri atas tinggi, cukup dan kurang.