Jakarta (ANTARA) - Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) menyerukan lima tuntutan untuk reformasi koperasi dalam momentum peringatan Tahun Koperasi Internasional 2025 yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang diperingati setiap Sabtu pertama di bulan Juli.
GKKI, dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu, menyatakan keprihatinan mendalam atas ancaman terhadap jati diri koperasi di Tanah Air.
Mereka menyoroti mandeknya demokrasi ekonomi, tata kelola koperasi yang banyak melenceng dari prinsip dasar, serta regulasi publik yang kerap tidak partisipatif dan cenderung mengancam kemandirian gerakan koperasi rakyat.
Menanggapi kondisi itu, GKKI menyerukan lima mandat Resolusi Lampung 2025 sebagai peta jalan reformasi.
Pertama, GKKI menuntut pemerintah wajib memastikan Pasal 33 UUD 1945 dan Tap MPR No. XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi dilaksanakan secara menyeluruh. GKKI berpendapat koperasi harus ditempatkan sebagai soko guru ekonomi rakyat, bukan sekadar pelengkap atau alternatif.
Kedua, GKKI menuntut pengakuan koperasi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Peran koperasi dalam menjalankan demokrasi ekonomi harus ditopang dan dijadikan arsitektur utama perekonomian bangsa.
Ketiga, GKKI mendesak pembangunan ekosistem ekonomi dan hukum yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi, melalui perlindungan, dukungan, dan penguatan kelembagaan koperasi sejati, serta pembebasan dari beban regulasi yang tidak adil.
Baca juga: Pembentukan Koperasi Merah Putih di Mataram semuanya berbadan hukum
Keempat, GKKI meminta pemerintah dan seluruh lembaga negara wajib menghormati kemerdekaan koperasi sebagai gerakan rakyat.
“Tidak boleh ada pemaksaan pembentukan atau pengelolaan koperasi dengan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip dan nilai dasarnya,” katanya.
Baca juga: Prabowo tunjuk Zulkifli Hasan jadi Ketua Satgas Koperasi MP
Kelima, GKKI menuntut agar setiap peraturan terkait koperasi harus dibentuk secara partisipatif, memberikan pengakuan, pembedaan dari entitas usaha lain, serta perlindungan terhadap prinsip dan model tata kelola koperasi yang demokratis.
GKKI menegaskan bahwa upaya pembangunan atas nama koperasi tidak boleh merusak sendi-sendi dasar berkoperasi di masyarakat.
“GKKI menegaskan kembali bahwa koperasi adalah gerakan rakyat yang berakar pada prinsip kemandirian, kerja sama, gotong royong, kemerdekaan, demokrasi, keadilan, kesetaraan, solidaritas, dan kemandirian,” demikian pernyataan GKKI.