Komisi III DPR beri atensi kasus kematian Brigadir Nurhadi dan Brigadir Esco

id brigadir esco, brigadir nurhadi, komisi iii dpr ri, polda ntb, kejati ntb, sari yuliati

Komisi III DPR beri atensi kasus kematian Brigadir Nurhadi dan Brigadir Esco

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati yang mewakili Komisi III DPR RI memberikan keterangan pers usai melaksanakan kegiatan reses di Mataram, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Komisi III DPR RI dalam kegiatan reses di wilayah Nusa Tenggara Barat menunjukkan atensi atas penanganan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi dan Brigadir Esco Faska Rely.

"Iya, kami hanya minta penjelasan terkait kasus-kasus menonjol di NTB. Kami menanyakan tentang sejauh mana kasus I Made Yogi dan Brigadir Rizka," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati yang mewakili Komisi III DPR RI usai melaksanakan kegiatan reses di Mataram, Senin.

Dia mengatakan kegiatan reses ini menjadi bagian dari upaya DPR RI untuk memantau proses hukum yang sedang berjalan di daerah.

Dari hasil mendengar pemaparan pihak kejaksaan maupun kepolisian, Komisi III DPR RI melihat secara keseluruhan bahwa proses hukum kedua kasus tersebut sudah berjalan sesuai prosedur.

"Alhamdulillah, penegakan hukum sudah dilakukan sesuai SOP (standard operating procedure)," ucapnya.

Baca juga: Kompol Yogi dan Ipda Haris ditahan di Rutan BNNP NTB

Dalam penanganan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang berada di bawah penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan dua di antaranya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra sudah masuk pada tahap persiapan penuntutan jaksa di pengadilan.

Untuk tersangka lain, yakni Misri Puspita Sari kini masih berjalan di tahap penyidikan kepolisian dengan status perkara masih melengkapi petunjuk jaksa peneliti.

Atas status berkas tersangka Misri yang diketahui juga telah menerima penangguhan penahanan dari penyidik, Sari menyatakan Komisi III DPR RI akan mempelajari lebih lanjut peran perempuan asal Jambi tersebut.

Baca juga: Polda NTB serahkan dua tersangka kematian Brigadir Nurhadi ke kejaksaan

Kepala Kejati NTB Wahyudi yang dikonfirmasi perihal persiapan dari penuntutan kasus kematian Brigadir Nurhadi untuk tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris di pengadilan, mengatakan tidak perlu menunggu berkas tersangka lain rampung.

"Ini 'kan sudah ada dua tersangka yang sudah diterima penuntut umum, tidak perlu tunggu berkas Misri, jalan terus (persiapan tuntutan)," ucap Wahyudi.

Sedangkan, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely yang telah menetapkan istrinya yang juga anggota polisi, yakni Brigadir Rizka Sintiani masih dalam pengembangan penyidik Polres Lombok Barat perihal adanya dugaan keterlibatan orang lain.

"Untuk yang Brigadir Rizka itu 'kan ditangani oleh Polres Lombok Barat dan masih proses, kami pantau," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB: Ada peran orang lain pada kasus pembunuhan Brigadir Esco
Baca juga: Polda NTB tangani pelanggaran etik Brigadir Rizka
Baca juga: Brigadir Rizka tolak rekonstruksi di lokasi penemuan jasad suaminya Brigadir Esco
Baca juga: Brigadir Riska peragakan 50 adegan pembunuhan suaminya Brigadir Esco

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.