Brigadir Rizka tolak rekonstruksi di lokasi penemuan jasad suaminya Brigadir Esco

id brigadir riska, brigadir esco, rekonstruksi, polres lombok barat

Brigadir Rizka tolak rekonstruksi di lokasi penemuan jasad suaminya Brigadir Esco

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Esco Faska Rely, Brigadir Riska Sintiani (kedua kanan) menjalani rekonstruksi di rumahnya, Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat, NTB, Senin (29/9/2025). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/rwa)

Mataram (ANTARA) - Brigadir Rizka Sintiani yang berstatus tersangka menolak melaksanakan rekonstruksi di lokasi penemuan jasad suaminya Brigadir Esco Faska Rely yang berada di kebun belakang rumahnya, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Menolak itu hak tersangka. Sudah kami sampaikan, kami akan melakukan rekonstruksi selanjutnya," kata Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan yang ditemui di lokasi rekonstruksi, Lombok Barat, Senin.

Oleh karena itu, Brigadir Riska terlihat hanya memperagakan adegan dari rangkaian kasus dugaan pembunuhan tersebut di kawasan rumahnya.

Giat dalam rangkaian pemenuhan alat bukti ini, tersangka Brigadir Riska memperagakan sedikitnya 50 adegan. Mulai dari jalan beraspal sebelum masuk ke gang rumah tempat Brigadir Riska tinggal bersama almarhum dan kedua anaknya. Adegan pertama berjarak sekitar 10 meter dari gerbang rumah.

Baca juga: Brigadir Riska peragakan 50 adegan pembunuhan suaminya Brigadir Esco

Pada adegan keempat hingga selanjutnya, mulai dari gerbang rumah tersangka Brigadir Riska, kepolisian melarang masuk wartawan dan warga dengan memasang garis polisi.

Atas adanya kegiatan rekonstruksi tersebut, Catur menegaskan pihaknya dari penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat akan menjadikan hasilnya sebagai bukti pendukung dalam penetapan Brigadir Riska sebagai tersangka.

Brigadir Riska dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan suaminya pada Selasa malam (19/8).

Polisi menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Berkas kasus pembunuhan Brigadir Esco dilimpahkan ke Kejari Mataram

Baca juga: Polres Lombok Barat agendakan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Esco

Baca juga: Tragedi Esco: Ujian sunyi bagi reformasi Polri

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB-Luka senyap di balik seragam: Kisah pilu Brigadir Esco

Baca juga: Polisi selidiki peran orang lain di kasus pembunuhan Brigadir Esco

Baca juga: Polres tetapkan Briptu RS menjadi tersangka pembunuhan suaminya

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.