PEMDA-NEWMONT DIMINTA IKUTI KEPUTUSAN ARBITRASE

id

         Jakarta, 27/10 (ANTARA) - Departemen ESDM meminta Pemerintah Daerah NTB dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengikuti keputusan arbitrase mengenai divestasi saham 10 persen.

         Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan di Jakarta, Selasa, mengatakan, keputusan arbitrase harus menjadi acuan bagi Pemda NTB dan NNT.

         "Kami perintahkan keduanya menjalankan keputusan arbitrase. Keduanya harus ikuti putusan itu," ujarnya.

         Menurut dia, pihaknya akan memanggil keduanya jika memang tidak juga ditemukan kesepakatan.

         Namun, Bambang masih tetap optimis divestasi 10 persen saham NNT selesai sebelum batas waktu 12 Nopember 2009.

         Juru bicara PT Newmont Pacific Nusantara, Rubi W Purnomo juga mengatakan, pihaknya optimis proses divestasi 10 persen saham NNT bisa rampung sebelum 12 Nopember 2009.

         "Kami tetap berusaha menyelesaikan proses divestasi sesuai keputusan arbitrase dan waktunya yang telah diperpanjang sampai 12 Nopember 2009," ujarnya.

         Proses transaksi divestasi saham 10 persen terancam mundur dari tanggal 12 Nopember 2009, karena Pemda NTB meminta penurunan harga saham dari 391 juta dolar AS ke 352 juta dolar AS.

         Selain juga, Newmont meminta sejumlah persyaratan yang memberatkan Pemda NTB.

         Namun, Dirut PT Daerah Maju Bersaing, Andy Hadianto, di Mataram, Selasa, mengatakan, pihaknya menyerahkan penentuan harga 10 persen saham divestasi NNT kepada Departemen ESDM.

         "Kami serahkan pusat (Departemen ESDM) menentukan harga 10 persen saham dengan Newmont demi kelancaran proses divestasi," ujarnya. (*)