BNP NTB AKAN DIALIHKAN MENJADI BNN PROVINSI

id



          Mataram, 22/1 (ANTARA) - Badan Narkotika Provinsi (BNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan dialihkan statusnya menjadi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB.

         "BNP NTB sebagai salah satu Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi NTB akan dialihkan statusnya menjadi BNN Provinsi NTB atau lembaga nasional yang berkedudukan di NTB," kata  Kepala Biro (Karo) Organisasi Setda NTB, Darmaji, di Mataram, Jumat.

         Ia mengatakan, rencana pengalihan status BNP menjadi BNN Provinsi itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

         Proses pengalihan itu akan dimulai pada Oktober 2010 dan nantinya BNN Provinsi akan berada dibawah pengawasan langsung jajaran Kepolisian Daerah (Polda) setempat.

         "BNP NTB akan menjadi BNN Provinsi NTB, namun tidak lagi dalam pengawasan langsung pemerintah daerah tetapi menjadi bagian dari Polda NTB," ujarnya.

         Menurut Darmaji, UU 35 tahun 2009 itu juga mengharuskan kehadiran aparat penyidik dan penindakan yang dapat bergerak cepat melakukan pencegahan dan penanganan kasus narkoba.

         Karena itu, dituntut ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang relatif memadai di daerah guna menopang BNN yang berkedudukan di tingkat provinsi itu.

         "Selama ini BNP dan BNK (Badan Narkotika Kabupaten) hanya bisa melakukan sosialisasi pencegahan peredaran narkoba sehingga implementasi pemberantasan narkoba masih sangat kurang," ujarnya.

         Ia menambahkan, pengalihan status BNP menjadi BNN Provinsi itu merupakan bagian dari upaya memperluas wewenang badan narkotika dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

         Namun, pembiayaan lembaga itu juga dialihkan ke pusat sehingga mengurangi beban APBD.

         "Sementara ini, berbagai hal yang berkaitan personel dan fasilitas serta dukungan anggaran rutin belum diinformasikan ke daerah, namun diperkirakan masih akan memberdayakan personel yang ada dengan anggaran pusat," ujarnya.

         Versi BNP NTB, kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah NTB menunjukkan 'trend' peningkatan dari tahun ke tahun dan permasalahan tersebut merupakan masalah bersama dan memerlukan kerja sama semua pihak terkait untuk memberantasnya.

         Estimasi angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,25 juta atau sekitar 1,5 persen dari penduduk Indonesia merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif itu.

         Bila mengacu kepada presentase itu, maka kurang lebih 600 ribu dari 4 juta lebih penduduk NTB diestimasi sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.(*)