"Pelaku adalah Muammar Alias Amar (33) warga Jalan Baru Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, Selasa.
Ia mengatakan penangkapan pelaku Amar berdasarkan laporan korban bernama Rasmun Effendi Lubis (41) yang kehilangan uang sebesar Rp 773.063.270 dari rekening korban.
Peristiwa berawal saat korban sedang berada di ATM Swalayan Anugerah Marelan. Saat itu ATM korban tidak dapat masuk ke dalam mesin ATM.
Kemudian pelaku menawarkan bantuan untuk memasukkan ATM korban dan menanyakan PIN ATM korban.
Keesokan harinya, korban dihubungi oleh pihak BNI atas transaksi mencurigakan sebesar Rp773.063.270 dari rekening korban yang dipindahkan ke rekening lain, kemudian korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengantongi identitas pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Amar di kediamannya.
Dari hasil interogasi, Amar mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut bersama dua orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, uang tunai Rp11,02 juta, lima unit handphone, sebuah kalung emas, sepasang anting emas, dua cincin emas.
Selain itu sebuah dompet, enam buku tabungan, satu kartu ATM, satu buah AC merk Sharp, dan sebuah baju berwarna merah.
"Barang-barang yang kami sita merupakan uang hasil pencurian," katanya.