Mataram (ANTARA) - Nurullah (28), terdakwa kasus pencurian enam gram emas dan uang Rp700 ribu, mengungkapkan, rela dihukum seberat-beratnya, jika mencuri lagi.
"Seberat-beratnya” ungkapnya saat ditanya majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Korban bernama Faisal Ahmadi (44) dan istrinya, Widya Astuti (38). Pelaku mencuri di rumah korban, di kawasan Karang Bedil, Mataram. Barang yang dicuri meliputi, enam gram emas dan uang Rp700 ribu.
"Barang yang hilang enam gram emas dan uang Rp700 ribu, waktu itu saya lagi ada kerjaan di luar, yang kasih tahu saya itu, saksi Deddy," kata korban Faisal Ahmadi, saat memberikan kesaksian.
Sementara, istri korban, Widya Astuti, mengetahui kejadian pencurian, saat curiga jendela kamar terbuka.
“Waktu itu saya lagi di luar, sampai rumah saya bingung, kok jendela kamar kebuka," katanya.
Atas perbuatannya pelaku mengaku menyesal dan ingin mengganti barang curian yang telah dijualnya, namun ditolak korban.
"Saya akan menggantinya," kata terdakwa.
"Tidak usah, mungkin itu udah rezekinya dia," kata korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Pencuri saldo ATM di Mataram ditangkap: Sound system dan emas disita
Jumat, 16 Juni 2023 14:49
Ini video detik-detik evakuasi emak-emak curi emas di Pasar Renteng Loteng
Sabtu, 28 Mei 2022 10:59
Pencuri toko emas di Pasar Renteng Lombok Tengah babak belur dihajar warga
Senin, 12 Juli 2021 12:23
Video terduga pencuri toko emas di Pasar Renteng Lombok Tengah dikepung warga
Minggu, 11 Juli 2021 23:35
Curi uang dan emas, dua pria dan satu wanita penadah dibekuk polisi
Senin, 21 September 2020 1:23
Polisi sempat salah tangkap saat memburu komplotan pencuri emas
Kamis, 28 November 2019 2:23
Pencuri Emas Senilai Rp80 Juta Berhasil Ditangkap
Selasa, 4 April 2017 21:17
Polisi tangkap pencuri di rumah dinas Kejari Lombok Tengah
Jumat, 22 Maret 2024 21:40