Pencuri Emas Senilai Rp80 Juta Berhasil Ditangkap

id Pencuri Emas

Pencuri Emas Senilai Rp80 Juta Berhasil Ditangkap

"Mereka kami amankan tanpa ada perlawan"
Mataram (Antara NTB) - Dua orang pria berinisial LI (29) dan LA (40), yang diduga berperan sebagai pencuri sejumlah perhiasan emas bernilai Rp80 juta milik seorang warga yang tinggal di wilayah Pajang Timur, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil ditangkap petugas kepolisian.

Kapolsek Mataram Kompol Taufik kepada wartawan, Selasa, mengatakan, kedua pelaku berhasil diringkus petugas saat sedang berada di rumahnya di wilayah Kebon Orong, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

"Mereka kami amankan tanpa ada perlawan. Dari hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan mereka untuk melancarkan aksi kejahatannya," kata Kompol Taufik di Mataram.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah perkakas jenis linggis, satu unit kendaraan roda dua dan satu buah tas ransel berisi sejumlah perkakas kecil yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Mantan Kasat Sabhara Polres Mataram ini menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan korban tertanggal 18 Maret 2017. Saat kejadian, korban mengaku sedang tidak berada di rumah.

"Saat dia ke Lombok Timur, mereka melancarkan aksinya," ujar Taufik.

Karena itu, rumah korban yang dalam kondisi tanpa penghuni tersebut, dengan mudahnya digerayangi oleh kedua pelaku.

"Para pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu depan menggunakan linggis," ucapnya.

Setelah berhasil, kedua pelaku langsung mengarah ke kamar pribadi korban dan kembali merusak kunci pintunya. Selanjutnya, kedua pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban yang tersimpan di dalam lemari.

"Jadi barang yang mereka ambil itu diantaranya satu buah kalung emas, satu buah cincin emas, satu buah gelang emas, sejumlah perhiasan berharga lainnya. Jika dijumlahkan, seluruhnya mencapai Rp80 juta lebih," kata Taufik.

Lebih lanjut, kini kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Mataram. Akibat perbuatannya, mereka disangkakan terhadap Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Dalam aturannya, kedua pelaku kini terancam pidana paling berat sembilan tahun penjara," kata Taufik. (*)