Curi uang dan emas, dua pria dan satu wanita penadah dibekuk polisi

id Pencuri

Curi uang dan emas, dua pria dan satu wanita penadah dibekuk polisi

Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap dua pria SD (29) warga Desa Ana Mina dan ID (35) warga Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, Sabtu (19/09) sekitar pukul 14.00 Wita.

Dompu (ANTARA) - Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap dua pria SD (29) warga Desa Ana Mina dan ID (35) warga Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, Sabtu (19/09) sekitar pukul 14.00 Wita.

Selain dua pria, polisi juga menangkap satu wanita SM (53) warga Kecamatan Woja sebagai penadah. Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Minggu, mengatakan, pencurian terjadi pada Rabu (18/9) agustus 2020 bulan lalu, sekira Pukul 03.00 Wita di rumah korban Puput ana Fitri (31) di Dusun Rinjani, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa.

Menurut keterangan korban para pelaku melakukan Pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban, tepatnya jendela ruang tamu, kemudian kedua pelaku masuk kedalam rumah dan mencuri barang-baramg milik korban.

Barang-barang yang berhasil dicuri para pelaku adalah satu unit Laptop Merek Acer, dua unit HP merek Samsung dan Nokia, satu buah kalung emas seberat 8 Gram dan satu buah cincin emas seberat 5 Gram.

Selain itu, satu tas yg berisikan surat surat berupa kartu ATM, SIM, KTP dan STNK Sepeda Motor serta uang sejumlah Rp1.500.000 juga dibawa para pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp25.000.000,” katanya.

Korban kemudian melaporkan secara resmi ke Polres Dompu dengan Laporan Polisi No. LP/378/IX/NTB/Res. Dompu. Tanggal 19 Desember 2020.

Berdasarkan laporan tersebut Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan kepada Tim Puma untuk segera melakukan penangkapan jika sudah cukup bukti.

Atas perintah Kasat Reskrim,Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan segera melakukan penyelidikan terkait kasus curat yang terjadi

Dari hasil penyelidikan didapatkan sebuah fakta bahwa salah satu dari barang hasil curiannya yaitu satu unit laptop merek Acer di jual oleh ID pada SM seharga Rp1.500.000.

Dari hasil penyelidikan tersebut Tim Puma melakukan penangkapan kepada ID dan juga SD serta SM yang menjadi penadah.

Saat ini ketiga terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.

Untuk terduga pelaku curat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara, sedangkan terduga pelaku penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.