Dompu (ANTARA) - Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap dua pria SD (29) warga Desa Ana Mina dan ID (35) warga Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, Sabtu (19/09) sekitar pukul 14.00 Wita.
Selain dua pria, polisi juga menangkap satu wanita SM (53) warga Kecamatan Woja sebagai penadah. Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Minggu, mengatakan, pencurian terjadi pada Rabu (18/9) agustus 2020 bulan lalu, sekira Pukul 03.00 Wita di rumah korban Puput ana Fitri (31) di Dusun Rinjani, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa.
Menurut keterangan korban para pelaku melakukan Pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban, tepatnya jendela ruang tamu, kemudian kedua pelaku masuk kedalam rumah dan mencuri barang-baramg milik korban.
Barang-barang yang berhasil dicuri para pelaku adalah satu unit Laptop Merek Acer, dua unit HP merek Samsung dan Nokia, satu buah kalung emas seberat 8 Gram dan satu buah cincin emas seberat 5 Gram.
Selain itu, satu tas yg berisikan surat surat berupa kartu ATM, SIM, KTP dan STNK Sepeda Motor serta uang sejumlah Rp1.500.000 juga dibawa para pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp25.000.000,” katanya.
Korban kemudian melaporkan secara resmi ke Polres Dompu dengan Laporan Polisi No. LP/378/IX/NTB/Res. Dompu. Tanggal 19 Desember 2020.
Berdasarkan laporan tersebut Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan kepada Tim Puma untuk segera melakukan penangkapan jika sudah cukup bukti.
Atas perintah Kasat Reskrim,Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan segera melakukan penyelidikan terkait kasus curat yang terjadi
Dari hasil penyelidikan didapatkan sebuah fakta bahwa salah satu dari barang hasil curiannya yaitu satu unit laptop merek Acer di jual oleh ID pada SM seharga Rp1.500.000.
Dari hasil penyelidikan tersebut Tim Puma melakukan penangkapan kepada ID dan juga SD serta SM yang menjadi penadah.
Saat ini ketiga terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
Untuk terduga pelaku curat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara, sedangkan terduga pelaku penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi tangkap pencuri di rumah dinas Kejari Lombok Tengah
Jumat, 22 Maret 2024 21:40
Ditinggal Tarawih, dua ekor sapi milik warga Lombok Timur nyaris raib dibawa kabur pencuri
Kamis, 14 Maret 2024 13:01
Pencuri dengan modus "check in" hotel terancam tujuh tahun penjara
Senin, 29 Januari 2024 19:06
Sindikat pencuri motor pakai atribut ojol di Kemayoran resahkan warga
Senin, 15 Januari 2024 11:04
Apes, seorang pemuda jadi korban kekerasan saat berkemah di Pantai Rambang Lombok Timur
Selasa, 9 Januari 2024 13:49
Komplotan pencuri gabah di Lombok Tengah terekam CCTV
Selasa, 9 Januari 2024 9:07
Polres Majene Sumbar menangkap tiga pelaku pencuri ternak
Minggu, 17 Desember 2023 5:26
KAI tangkap pelaku pencuri rel kereta api di Sumsel
Kamis, 23 November 2023 4:08