Sejumlah anggota Brimob Polda NTB siaga dilokasi tanah sengketa di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, NTB, Senin (12/9). Warga sebanyak 40 KK yang saat ini tinggal ditanah yang disengketakan seluas 13,9 hektare itu menolak keinginan PT. Wanawisata Alam Hayati (WAH) sebagai pemegang sertifikat HGB untuk mengambil alih tanah tersebut. FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/Koz/nz/11.