NTB SIAP PERLANCAR PROSES PENGALIHAN DANA LPDB

id



          Mataram,  (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sudah siap untuk memperlancar proses pengalihan dana perkuatan modal dari Lembaga Penjaminan Dana Bergulir yang merupakan lembaga bentukan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

         "Rencana pemerintah pusat untuk memindahbukukan rekening dana perkuatan yang diterima koperasi ke rekening LPDB sudah siap dilakukan. Kita tinggal menunggu kapan lembaga ini akan memindahbukukan dana tersebut," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, H. M. Nur Asikin Amin di Mataram (17/6).

         Menurut dia, penyaluran dana bergulir bagi perkoperasian di NTB tidak ada masalah. Dana-dana yang bersumber dari Deputi Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tersebut sudah siap dipindahkan ke Lembaga Penjaminan Dana Bergulir (LPDB).

         "Kita sudah terima beberapa surat, tinggal menunggu kapan dialihkan ke LPDB. Karena pemindahan dana ini dimaksudkan untuk tambahan modal kerja bagi LPDB di daerah," ujarnya.

         Asikin mengakui jumlah dana perkuatan dari Kementerian Koperasi dan UMKM yang beredar di NTB sebanyak Rp2,65 miliar. Dana tersebut dialokasikan kepada sembilan koperasi di NTB yang dinyatakan layak dan memenuhi syarat penerimaan.

         Kisaran perolehan koperasi penerima beragam, mulai dari Rp100 juta, Rp200 juta hingga Rp1 miliar seperti yang diterima Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Lombok Sejati.    
    "Dana ini baru diterima pada 2009 lalu, dengan lama pinjaman antara tiga sampai lima tahun," ujarnya.

         Asikin menjelaskan, dengan pengalihan tersebut, dana ini tidak kembali ke Kementerian Koperasi dan UMKM melainkan masuk ke rekening LPDB dan dikelola kembali oleh lembaga ini sebagai jaminan pinjaman pelaku usaha dan koperasi.

         Selain itu, para debitur penerima dana perkuatan juga mempunyai kewajiban yang secara administratif lebih teratur. Debitur nantinya akan dibebankan untuk melakukan pengembalian kepada LPDB setiap bulannya, layaknya pengembalian pinjaman kredit perbankan.

         Menjadi prestasi tersendiri, LPDB yang pembentukannya disetujui oleh Menteri Keuangan ini hanya terdapat di NTB dari 33 provinsi yang ada.

         "Hal ini tidak lepas dari perhatian pemerintah daerah yang secara regulatif telah mengantisipasi lebih dini melalui peraturan gubernur," katanya.

         Asikin menambahkan, dengan adanya LPDB di daerah, maka koperasi dan UMKM di NTB dalam berusaha semakin mudah diakomodir. Pengajuan pinjaman dan realisasi dananya akan dilakukan oleh LPDB di daerah, sehingga lebih cepat dapat dimanfaatkan oleh koperasi dan UMKM. (*)