KPID KEMBALI TERIMA LAPORAN LAGU SASAK BERMASALAH
Mataram, 22/6 (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat kembali menerima laporan ada lembaga penyiaran yang memutar lagu Sasak bermasalah karena liriknya mengandung unsur seks dan terkesan melecehkan kaum perempuan.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sukri Aruman, di Mataram, Selasa, mengatakan diputarnya lagu Sasak bermasalah oleh lembaga penyiaran itu disampaikan masyarakat beberapa waktu lalu.
"Sebelumnya juga ada beberapa lagu sasak bermasalah yang dilaporkan karena liriknya vulgar dan porno," katanya.
Ia mengatakan lagu Sasak bermasalah yang disiarkan atau diputar sejumlah radio itu antara lain berjudul "korban nasi kaput" (korban nasi bungkus) yang liriknya mengandung unsur seks dan melecehkan kaum perempuan. Istilah "nasi bungkus" itu diidentikkan dengan alat vital oleh masyarakat di daerah ini.
Lagu Sasak lainnya yang dinilai bermasalah berjudul "wah kadung betian" (sudah terlanjur hamil) yang liriknya juga porno dan terkesan melecehkan kaum perempuan.
Selain itu, kata Sukri, ada lagu Sasak berjudul "saling olok" yang liriknya berisi olok-olokan kepada orang lain yang melampaui batas kesopanan.
"Kami akan meneliti laporan masyarakat mengenai penyiaran atau pemutaran lagu Sasak bermasalah tersebut. Jika benar KPID akan melayangkan peringatan dan minta agar lembaga penyiaran itu menghentikannya," kata Sukri.
KPID NTB belum lama juga melayangkan teguran kepada pengelola radio SR di Kota Mataram yang memutar lagu daerah Sasak berjudul "ndek kembe-kembe" yang liriknya porno.
Teguran kepada pengelola lembaga penyiaran tersebut disampaikan melalui surat nomor 176/710/KPID NTB/6/2010 yang isinya menyatakan lagu itu dilarang diputar di radio maupun televisi karena liriknya porno dan menggunakan kata vulgar.
Lagu tersebut antara lain berlirik, "Ndek kembe-kembe, inak lek bawak, amak lek atas" (tidak apa-apa, ibu di bawah, bapak di atas)," katanya.
"Ada juga lagu lain yang dilarang seperti 'bisok botol' (cuci botol) dan 'bebalu melet besimbut' (janda ingin berselimut)," kata Sukri.
Selain itu, kata dia, lagu-lagu tersebut juga tidak mendidik dan melanggar standar program siaran pada bab X pasal 19 tentang muatan seks (porno) dalam lirik lagi dan klip video.(*)