Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku penyebar berita bohong atau hoaks tentang video begal di wilayah Cilandak, keduanya merupakan bibi dan keponakannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan kombes Pol Budi Sartono dalam keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang video begal yang tersebar melalui pesan obrolan grup whatsapp.
"Setelah mendapatkan informasi, tim bergerak ke lokasi yang disebutkan tempat begal terjadi, dari olah TKP diketahui tidak ada kejadian begal itu," kata Budi.
Video begal tersebut menyebutkan seorang pria jadi korban begal di jalan Bangau Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Tim dari Polsek Cilandak dan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan lalu melakukan pencarian bersama terhadap orang yang ada di dalam video tersebut yang telah menyebarkan video begal tersebut.
"Jadi tim Polsek Cilandak bersama-sama Polres Metro Jakarta Selatan mencari tau yang menyebarkan berita begal. Setelah ditemukan alamatnya di Srengseng. Saat ditanya yang bersangkutan mengaku bukan dibegal," kata Budi.
Tim Polres kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang yakni bibi dan keponakan yang membuat video dan menyebarluaskan melalui pesan instan obrolan grup.
Kedua pelaku berinisial NMS seorang ibu rumah tangga dan keponakannya FH pengangguran. NMS adalah pembuat video, sedangkan FH orang yang mengaku dibegal.
Budi mengatakan alasan pelaku membuat video jadi korban begal karena takut dimarahi oleh bibinya lantaran meminjam motor terlalu lama.
"Jadi FH ini minjam motor bibinya dari pagi sampai malam, takut dimarahi dia beralasan jadi korban begal," kata Budi.
Mendengar pengakuan keponakannya, NMS lalu merekam keterangan FH yang mengaku dibegal di jalan Bangau Raya, Cilandak pada pukul 02.30 WIB.
Video berdurasi 1 menit 7 detik tersebut lalu disebar luaskan melalui pesan grup whatsapp berisikan wawancara NMS kepada keponakannya yang mengaku dibegal.
Kedua tersangka telah ditangkap Rabu dini hari dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diminta keterangan.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, subsider Pasal 28 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU ITE No 1 Tahun 2008 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Perbuatan keduanya menimbulkan keresahan di masyarakat yang tengah menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai pandemi COVID-19.