BKSDA TUNGGU HASIL PENYIDIKAN KEPEMILIKAN 549 KIMA

id


          Mataram, (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat masih menunggu hasil penyidikan aparat kepolisian daerah setempat yang menangani kasus kepemilikan 549 Kima.

         "Proses penyidikan saat ini masih ditangani oleh Direktur Polisi (Dit Pol) Air Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), sementara barang bukti kita yang mengamankan," kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB H. Ramsyah ketika dihubungi melalui telepon di Mataram (8/8).

         Kima (Tridacna) adalah genus kerang-kerangan berukuran besar penghuni perairan laut hangat. Kima merupakan salah satu biota yang dilindungi oleh undang-undang.

         Ramsyah menjelaskan, 549 Kima tersebut disita oleh petugas Patroli Pos Polisi Air Kayangan, Lombok Timur yang sedang melakukan patroli di Pantai Dusun Bunut Tunjang, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, pada Kamis (5/8) sekitar pukul 09.00 WITA.

         Ratusan Kima itu dibawa oleh dua orang warga yakni Darsyah alias Dar (45) warga Gili Gede, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat dan Kamaludin alias Kamal (36) warga Dusun Siung, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

         "Polisi awalnya melihat perahu sedang menurunkan orang dan barang. Polisi curiga lalu mendekati orang dan barang yang diturunkan. Setelah diperiksa ternyata barang yang diturunkan itu adalah Kima yang jumlahnya mencapai ratusan ekor," katanya.

         Ramsyah menegaskan, Kima merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

         Dalam pasal 21 ayat 2 poin a dalam UU itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

         Selanjutnya, poin d dalam pasal itu juga menyatakan setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.  
    "Kalau kedua orang yang diamankan itu terbukti melanggar UU, ancaman hukumnnya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.

         Ramsyah mengaku, dari 549 ekor kima yang saat ini diamankan di rumah salah seorang pengusaha ikan laut di Kota Mataram, sebanyak dua ekor telah mati. Untuk itu, pihaknya akan berupaya agar ratusan Kima itu segera dikembalikan ke habitatnya.

         Sebelumnya diberitakan, BKSDA NTB juga berhasil menyita ratusan kilogram daging rusa dan babi hutan yang diduga hasil perburuan secara ilegal yang dilakukan oleh anggota Persatuan Menembak dan Berburu (Perbakin) Jember, Jawa Timur, di kawasan hutan Kabupaten Bima, Pulau Sumbawa.

         Penyitaan barang bukti dilakukan jajaran BKSDA NTB bersama aparat gabungan dari Polda NTB dan Denpom IX/2 Mataram, di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Jumat (6/8) sekitar pukul 10.30 WITA.(*)