6 mahasiswa patungan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu demi dapatkan sabu, polisi cari pemasoknya

id Polres Rejang Lebong ,mahasiswa curup

6 mahasiswa patungan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu demi dapatkan sabu, polisi cari pemasoknya

Enam mahasiswa yang ditangkap Polres Rejang Lebong atas dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, hingga Minggu (7/6) masih mencari pemasok narkoba jenis sabu-sabu kepada enam mahasiwa Curup.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Edy Suprianto saat dihubungi di Rejang Lebong mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas pemasok narkoba kepada enam oknum mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Bengkulu serta luar daerah tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Edy Suprianto menyebutkan identitas pemasok berinisial An.

Keenam mahasiswa yang terlibat penyalahgunaan narkoba ini membeli barang haram tersebut kepada bandar narkoba dengan cara patungan, antara Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Mereka lantas mengonsumsi bersama-sama.

"Saat digerebek, petugas selain amankan enam mahasiswa, juga sejumlah barang bukti berupa tiga paket jenis sabu-sabu, alat isap sabu (bong), dan tiga unit sepeda motor," katanya.

Mereka yang ditangkap petugas pada hari Rabu (3/6) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah, Jalan Suprapto, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, yakni Ar (19), warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup.

Berikutnya Mf (18), warga Kelurahan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang; Ds (19), warga Kelurahan Air Putih, Kecamatan Curup Selatan; Mr (19), warga Desa Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara; Rd (19), warga Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara; dan MT (19), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.

Keenam tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan pihaknya itu berstatus sebagai mahasiswa dari berbagai PT negeri dan swasta di Bengkulu dan luar daerah. Mereka saat ini sedang libur karena pandemi COVID-19.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.