Bengkulu fokus tingkatkan pajak air permukaan

id Samsat ,Rejang Lebong ,potensi pajak ,air permukaan,UPTD-PPD Bengkulu, Pajak Air Permukaan, Kantor Samsat Rejang Lebong

Bengkulu fokus tingkatkan pajak air permukaan

Ilustrasi Perusahaan Daerah Air Minum. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Provinsi Bengkulu, yang beroperasi di Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong, saat ini intensif menggali potensi pajak air permukaan di wilayah tersebut.


Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

“Saat ini, ada empat perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong yang telah kami tagih pajak air permukaan. Kami juga sedang menggali potensi pajak dari tempat wisata dan sumber lainnya,” kata Kasi Penagihan dan Pelaporan UPTD-PPD  Ananto Supratno saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu.

Ia mengatakan penagihan pajak air permukaan bersama dengan pajak kendaraan bermotor, kini menjadi fokus utama. Potensi pajak air permukaan di Kabupaten Rejang Lebong dianggap signifikan, terutama dengan berkembangnya sektor pariwisata, termasuk pemandian air panas yang memanfaatkan sumber air permukaan.

Selain itu, penggunaan air sungai juga menjadi fokus dalam penagihan pajak ini.

Empat perusahaan yang telah dikenakan pajak air permukaan adalah Perumda Bukit Kaba Rejang Lebong, PDAM Bukit Sulap Kota Lubuklinggau, PT Bio Ite, dan PT Pebana Adi Sarana. Penarikan pajak ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan dari sumber daya alam yang ada.

Target penarikan pajak air permukaan di Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun 2023 sebesar Rp40 juta. Hingga akhir November, realisasi telah mencapai Rp85,19 juta atau 97,4 persen dari target.

Baca juga: OKU Sumsel kejar target serapan pajak kendaraan bermotor
Baca juga: Gudang arsip Samsat Jakbar terbakar pada Selasa Petang


Sementara untuk pajak kendaraan bermotor dan pajak lainnya, target Samsat Rejang Lebong adalah Rp20,6 miliar, dengan realisasi saat ini mencapai Rp19,19 miliar atau 91,94 persen.

Inisiatif UPTD-PPD Bengkulu tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak daerah, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan di Kabupaten Rejang Lebong.