Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tengah mempertimbangkan penghapusan ratusan aset daerah berupa kendaraan dinas jenis roda empat dan dua yang tidak terpakai lagi.
Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi, di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan Pemkab Rejang Lebong dalam APBD 2023 ini telah menganggarkan pembayaran tunggakan pajak kendaraan dinas roda dua dan empat di wilayah ini.
"Kendaraan ini kita lihat dulu plus minusnya, apakah kendaraan ini lebih besar biaya perawatannya atau tidak. Saat ini sudah ada undang-undang atau peraturan yang mengisyaratkan kita bisa hapuskan atau dilelang, dan uangnya masuk ke kas daerah," kata dia.
Dia menjelaskan, kendaraan dinas milik pemkab setempat yang menunggak pembayaran pajak ini masih dilakukan pendataan kondisinya di lapangan oleh bagian aset.
Kendaraan dinas yang telah mengalami kerusakan atau sudah tidak layak lagi ini, kata dia lagi, jika dibiarkan akan terus membebani keuangan daerah untuk biaya perawatan maupun perbaikan serta pembayaran pajak setiap tahunnya.
"Kalau dibiarkan konsekuensi biaya pemeliharaannya tinggi, mungkin juga faktor keselamatan terancam bagi pengendara atau penumpangnya karena kendaraannya tidak layak jalan lagi," kata dia.
Menurutnya, keberadaan ratusan unit kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak ini harus diselesaikan sesuai dengan mekanismenya, sehingga tidak berpengaruh terhadap pengelolaan aset maupun penelantaran aset negara.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu di Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong Heppy Yunizar menyebutkan sampai dengan batas akhir program pemutihan tunggakan pajak kendaraan di wilayah ini pada 30 November 2023 lalu, terdapat 264 unit kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang belum melunasi tunggakan pajaknya dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp96.666.000.
Baca juga: Sensus BMN optimalkan pengelolaan aset negara
Baca juga: Perusahaan digital Fasset dapatkan lisensi operasional dari VARA
Kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang menunggak ini sebanyak 232 unit kendaraan roda dua dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp27.646.000, kemudian 32 unit kendaraan roda empat dengan nilai tunggakan sebesar Rp69.020.000.
Pada pelaksanaan program pemutihan ini, kata Heppy, tercatat sebanyak 364 unit kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang mengikutinya terdiri dari 89 unit kendaraan roda empat dengan jumlah pajak yang dibayar sebesar Rp195 juta lebih, serta 275 unit sepeda motor dengan pajak yang dibayarkan sebesar Rp30,96 juta.
Berita Terkait
Kementan salurkan bantuan antisipasi el Nino
Minggu, 23 Juni 2024 5:44
KPU Rejang Lebong lakukan pemutakhiran data pemilih
Minggu, 23 Juni 2024 5:10
Wisata di Rejang Lebong kembali ditarik retribusi wisata
Sabtu, 16 Maret 2024 8:51
Gempa bumi bermagnitudo 4 guncang Kabupaten Rejang Lebong
Jumat, 9 Februari 2024 7:27
Bawaslu Rejang Lebong Bengkulu menjaring 816 calon pengawas TPS
Kamis, 4 Januari 2024 7:08
BPBD Rejang Lebong Bengkulu menyiapkan call center penanggulangan bencana
Selasa, 19 Desember 2023 20:55
Bengkulu fokus tingkatkan pajak air permukaan
Minggu, 3 Desember 2023 7:18
Rejang Lebong Bengkulu mendukung pengembangan potensi wisata permainan air
Kamis, 30 November 2023 5:44