Jakarta (ANTARA) - Tersangka penculikan anak di Cilincing, Jakarta Utara, NA alias Novi mengakui jika korban penculikan mirip anak kandungnya sendiri.
"Itu bukan anak saya, saya rindu anak saya," kata NA di Mapolsek Cilincing, Kamis.
Tersangka mengatakan anak kandungnya telah dititipkan ke orang lain saat masih bayi. Alasannya karena tidak mempunyai biaya untuk merawatnya.
"Saat lihat anak itu, saya ingin memilikinya," ujar tersangka.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Cilincing Kompol Imam TB, jika korban bukan anak kandung tersangka.
"Tersangka mengaku korban mirip anaknya," ujar Kapolsek.
Tersangka lalu membawa korban sejak tanggal 9 Juni 2020. Korban dibawa tersangka ke wilayah Cipinang, Jakarta Timur.
"Orang tua korban lalu melapor ke pihak kepolisian. Selain itu, foto korban juga viral di media sosial," jelas Kapolsek.
Seminggu kemudian, tersangka NA ditangkap pada Selasa (16/6) sekitar pukul 04.30 WIB di Kelurahan Rawa Badak Utara, yang kebetulan berada di kediaman orang tua asuh NA.
Tersangka dijerat pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.