Jakarta (ANTARA) - Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap, Joko S Tjandra.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud di Bandara Soekarno Hatta, Kamis, beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait COVID-19 dan persiapan Pilkada 2020.
Menko Polhukam dalam keterangan tertulisnya mengatakan dirinya sudah bicara dengan Jaksa Agung melalui sambungan telepon.
"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," ucapnya menegaskan.
Dikatakannya, berdasarkan undang-undang orang yang mengajukan Peninjauan Kembali harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, maka Peninjauan Kembali tidak bisa dilakukan.
"Oleh sebab itu, ketika hadir di Pengadilan, saya minta Polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi," tutur Mahfud.
Joko Tjandra yang menjadi buron kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2019 diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Joko masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi sehingga bisa melenggang bebas di dalam negeri.
Berita Terkait
Kabareskrim memastikan tidak pandang bulu ungkap kasus Djoko Tjandra
Senin, 20 Juli 2020 14:45
Kasus Joko Tjandra, 2 jenderal polisi dicopot dari jabatannya
Jumat, 17 Juli 2020 23:30
Putri TGB Zainul Majdi dilamar Putra Mahfud MD
Sabtu, 24 Agustus 2024 16:13
Ketua Umum KNPI dorong penguatan DPD RI dan otonomi daerah
Minggu, 28 Juli 2024 11:18
Ketum Megawati sebut PPP, Hanura, dan Perindo tetap setia PDIP
Sabtu, 25 Mei 2024 7:11
Ganjar-Mahfud Md hormati putusan MK dalam PHPU PIlpres 2024
Senin, 22 April 2024 17:59
Mahfud Md: Sepanjang sejarah, baru hari ini ada "dissenting opinion" di sidang PHPU
Senin, 22 April 2024 17:57
Tok!! MK tolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:45