Mataram (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram mengawasi proses produksi empat jenis produk pangan olahan unggulan Nusa Tenggara Barat yang akan dipasarkan dalam bentuk kemasan sehingga benar-benar steril dan aman untuk dikonsumsi.
"Kalau produk itu dikemas dia termasuk pangan steril komersil sehingga prosesnya harus dipastikan steril, baik area pabrik maupun peralatan dan bahan yang digunakan," kata Kepala BBPOM Mataram Zulkifli, di Martaram, Kamis.
Ia menyebutkan empat jenis produk pangan olahan unggulan yang akan dipasarkan dalam bentuk kemasan, yakni ayam pelecing rarang, ayam pelecing taliwang, sate pusut, dan sate rembiga.
Keempat jenis produk pangan olahan khas NTB tersebut, saat ini masih dipasarkan tanpa kemasan atau dengan kata lain dalam bentuk siap santap di tempat penjualannya.
Menurut Zulkifli, keempat produk yang akan dikemas tersebut masuk dalam kategori pangan olahan resiko tinggi dan harus melalui pemeriksaan dan pengawasan ketat, walaupun skala rumah tangga.
"Itu salah satu fungsi BBPOM dalam memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah," ujarnya.
Ia mengatakan pengawalan proses produksi dan pengemasan dilakukan mulai dari pembangunan sarana pabriknya, terutama dari sisi penataan hingga cara pengemasan produk yang tidak boleh sembarangan.
Tim BBPOM Mataram melakukan pengawalan dengan turun langsung ke masing-masing lokasi pembuatan untuk melakukan pemeriksaan. Setelah semuanya memenuhi persyaratan, maka izin edar akan diterbitkan.
Namun, kata Zulkifli, sebelum izin edar dari BBPOM Mataram diterbitkan, pelaku usaha juga harus mengurus nomor induk berusaha (NIB) yang diurus di pemerintah kabupaten/kota.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian NTB yang melaksanakan program pengemasan produk pangan olahan unggulan daerah tersebut," ucapnya pula.
Jika sudah mendapat izin edar BPOM, kata dia, maka keempat produk pangan olahan dalam kemasan tersebut berpeluang untuk dipasarkan ke berbagai daerah dan diekspor ke luar negeri.
"Salah satu yang diperhatikan oleh konsumen dari luar negeri adalah izin dari BPOM," kata Zulkifli.