Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, terus menggencarkan operasi yustisi untuk mewujudkan wilayahnya bebas dari penyebaran virus corona.
Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah di Lombok Utara, Sabtu, mengatakan bahwa operasi yustisi tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyakit Menular.
Selain itu, untuk menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020, terutama mengenai penggunaan masker di Kabupaten Lombok Utara.
"Sasaran utama operasi yustisi adalah pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Lombok Utara Iptui Muhammad Sarbini mengatakan bahwa operasi ini melibatkan aparat gabungan dari unsur kepolisian, TNI, dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Selain memberikan teguran dan sanksi, kata dia, dalam operasi yustisi tersebut pihaknya juga mengedepankan upaya persuasif berupa imbauan kepada masyarakat untuk tetap saling mengingatkan akan pentingnya protokol kesehatan.
"Itu kami lakukan dalam rangka menyambut lomba Kampung Sehat Jilid ll yang digagas oleh Kapolda NTB," ujarnya.
Polres Lombok Utara juga terus mengimbau masyarakat untuk sama-sama mendukung program pemerintah demi mewujudkan Kabupaten Lombok Utara ke arah "Nurut Tatanan Baru" menuju normal baru
"Harapan kami, semoga pandemi COVID-19 segera berakhir agar kita bisa kembali hidup normal seperti dahulu lagi," kata Sarbini.