Polres Lombok Barat ungkap penggelapan 46 kendaraan bermotor

id Polres Lombok Barat,Polsek Senggigi,Penggelapan Kendaraan Bermotor

Polres Lombok Barat ungkap penggelapan 46 kendaraan bermotor

Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handodo (kiri dua), menunjukkan barang bukti puluhan kendaraan roda dua saat menggelar konferensi pers di sea view Hotel Aruna Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Selasa (30/3/2021). ANTARA/Awaludin

Lombok Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan sebanyak 46 kendaraan bermotor dengan tersangka CA (48) seorang mantan karyawan perusahaan kontraktor di Mataram.

Kepala Polres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo, di Kabupaten Lombok Barat, Selasa, menyebutkan nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penipuan dan penggelapan puluhan kendaraan bermotor tersebut mencapai Rp1,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 46 orang.

"Total nilai kerugian seluruh korban cukup fantastis," kata Bagus ketika menggelar konferensi pers di sea view Hotel Aruna Senggigi.

Kapolres yang didampingi Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handodo mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polsek Senggigi, tersangka melakukan aksinya seorang diri.

Meskipun demikian, pihaknya tetap berusaha untuk terus mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui adanya keterlibatan pihak lain.

"Kami masih mendalami dan memiliki dugaan kuat bahwa tersangka tidak seorang diri dalam melakukan aksinya, hanya saja kami masih mengedepankan fakta-fakta dan bukti yang ada," ujarnya.

Ia menyebutkan sebanyak 46 unit kendaraan bermotor yang digelapkan, terdiri atas delapan unit kendaraan roda empat dan 38 unit kendaraan roda dua. Dari seluruh kendaraan yang diduga digelapkan, tinggal 16 unit sepeda motor yang belum ditemukan keberadaannya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yakni mencari korban dengan alasan perusahaannya membutuhkan kendaraan roda empat dan roda dua untuk kegiatan operasional.

Upaya tersebut dilakukan oleh tersangka sejak Desember 2020 hingga Maret 2021.

Bagus menambahkan seluruh kendaran didapatkan tersangka dari korban, selanjutnya digadaikan kepada masyarakat di Pulau Lombok, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp8 juta hingga Rp30 juta.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.