DJPb NTB sebutkan penyaluran dana desa triwulan satu Rp283,5 miliar

id Kantor Wilayah DJPb NTB,Realisasi Dana Desa,Pemerintah Desa

DJPb NTB sebutkan penyaluran dana desa triwulan satu Rp283,5 miliar

Kepala Kantor Wilayah DJPb NTB Sudarmanto. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Nusa Tenggara Barat mencatat realisasi penyaluran dana desa di wilayah kerjanya sudah mencapai Rp283,5 miliar pada triwulan satu 2021.

"Realisasi penyaluran dana desa pada triwulan satu mencapai 22,72 persen dari total pagu untuk NTB sebesar Rp1,24 triliun pada tahun anggaran 2021," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb NTB Sudarmanto, di Mataram, Rabu.

Ia menyebutkan pemerintah pusat menyalurkan dana desa untuk 1.005 desa di NTB, yang tersebar di Kabupaten Lombok Barat 119 desa, Lombok Tengah 127 desa, Lombok Timur 239 desa, Bima 191 desa, Sumbawa 157 desa, Dompu 72 desa, Sumbawa Barat 57 desa, dan Lombok Utara 43 desa.

Penyaluran dana desa tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Di dalam undang-undang tersebut menjelaskan dana desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN, diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut Sudarmanto, peruntukan dana desa juga diarahkan untuk penanganan pandemi COVID-19 sebesar delapan persen dari total anggaran yang diperoleh desa.

Selain itu, untuk dana bantuan langsung tunai dan pembangunan infrastruktur fisik dan membiayai berbagai program yang dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama masyarakat.

"Sebesar 60-65 persen dana desa untuk pembangunan desa, sisanya untuk BLT dan penanganan pandemi COVID-19, jika ada warga tertular virus corona di desa tersebut," ujarnya.

Penggunaan dana desa, kata dia, wajib dipublikasikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat di ruang publik yang dapat diakses masyarakat.

Kepala desa juga wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian hasil penggunaan dana desa setiap tahap kepada bupati atau wali kota.