RSUD Mataram beri layanan perawatan di rumah selama libur lebaran

id rsud mataram,psc,darurat

RSUD Mataram beri layanan perawatan di rumah selama libur lebaran

Gedung Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memastikan layanan perawatan kesehatan di rumah atau home care melalui public service center (PSC) 119 Mataram Emergency Medical Service (MEMS), tetap berjalan normal saat libur Lebaran 1442 Hijriah.

"Layanan home care melalui 119 di RSUD Mataram selama libur Lebaran yang diprediksi 11-14 Mei 2021, tetap berjalan normal dengan pengaturan jadwal untuk petugasnya," kata Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Kamis.

Dikatakannya, PSC 119 merupakan salah satu terobosan yang memberikan kontribusi pada penanganan kedaruratan, khususnya penanganan kedaruratan pra-hospital atau sebelum masyarakat pengguna layanan mendapat penanganan di rumah sakit.

"Karena saat libur Lebaran, tim dari PSC juga disiagakan 24 jam, seperti halnya petugas di unit gawat darurat (UGD) untuk melayani masyarakat, termasuk untuk pelayanan home care," katanya.

Karena itu, dalam waktu dekat ini pihaknya segera menyusun jadwal untuk mengatur shift pelayanan saat libur Lebaran, baik di PSC 119 maupun di UGD, dan pada hari H Lebaran petugas dikhususnya untuk pegawai non-Muslim.

Ia menjelaskan, pelayanan saat libur itu guna memberikan kesempatan bagi pegawai yang Muslim merayakan hari kemenangan dengan melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah, berkumpul serta bersilaturahmi dengan keluarga terdekat.

"Untuk pelayanan saat libur Lebaran difokuskan di UGD, sementara pelayanan di poliklinik untuk sementara ditutup," kata Martawang yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram.

Di sisi lain, terkait dengan kebijakan pembatasan cuti pegawai negeri sipil (PNS), Martawang tetap mengacu pada aturan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik, dan Cuti bagi PNS dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Regulasi itu dikecualikan untuk cuti karena sakit, melahirkan dan cuti karena alasan penting bagi PNS," katanya.