Jelang waktu sahur, Polres KSB ungkap transaksi narkoba di Seteluk

id Polres KSB ungkap transaksi narkoba

Jelang waktu sahur, Polres KSB ungkap transaksi narkoba di Seteluk

Jelang Waktu Sahur,  Polres KSB Ungkap Transaksi Narkoba di Seteluk

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resort Sumbawa Barat melalui anggota Timsus Polres Sumbawa Barat kembali mengungkap transaksi narkoba jenis sabu, Sabtu (1/5) dini hari menjelang waktu sahur sekitar pukul 01.30 WITA di jembatan menuju Desa Loka di Desa Air Suning, Kecamatan Seteluk.

Terduga adalah AK Pemuda yang diketahui berasal Desa Air Suning, diciduk sesaat sebelum melakukan transaksi.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono,SIK.,MH melalui Paur Subbag Humas Ipda Eddy Soebandi,S.Sos dalam keterangan pers menginformasikan kronologis pengungkapan ini pada Sabtu 1 Mei 2021 pukul 00.20 WITA, timsus Polres Sumbawa Barat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di jembatan menuju Desa Loka di Desa Air Suning Kecamatan Seteluk ada transaksi Narkoba jenis sabu, selanjutnya anggota melaporkan kepada Kasat Narkob.

Kemudian lanjut keterangan Eddy Soebandi, pada pukul 01.00 WITA, Kasat Narkoba bersama anggota timsus langsung menuju ke TKP dan langsung melakukan pengintaian, dan sekitar pukul 01.30 WITA terjadi transaksi narkoba di Jembatan menuju Desa Loka antara terduga AK dengan pembeli.

Saat dilakukan proses penangkapan terduga melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di atas jok sepeda motor yang digunakan oleh terduga.

“Selanjutnya sekitar 200 meter dari TKP terduga berhasil diamankan dan kemudian dilakukan proses penggeledahan yang mana sebelum dilakukan penggeledahan anggota timsus menunjukkan surat perintah kepada terduga dan saksi,” tambah Eddy.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan saksi, lanjut Eddy pada badan terduga ditemukan HP merek Redmii di tangan kiri terduga dan ditemukan barang bukti berupa  kotak rokok kosong gudang garam surya yang berisi satu klip sabu di atas sepeda motor tanpa plat warna silver merah maroon yang digunakan oleh terduga.

Terduga mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut dibawa oleh terduga dan akan melakukan transaksi dengan pembeli. 

Kemudian sambung Eddy, barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Adapun tindakan yang diambil Polisi dalam kasus ini yakni, menerima laporan Informasi dari pelapor, membuat laporan Polisi, melakukan Interogasi awal terhadap terduga, melakukan cek urine terhadap terduga dan melakukan uji lab terhadap sampel BB," kata Eddy Soebandi.