Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan aparatur pemerintah dan semua pihak yang terkait dalam penuntasan polemik pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang kini dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI) untuk tidak melakukan manipulasi terhadap aset tersebut.
"Fokus kami itu lebih kepada bagaimana aset itu dikelola maksimal, tidak ada yang diselewengkan ataupun dimanipulasi untuk mendapatkan keuntungan. Tapi ini bukan saja berlaku pada aset di Gili Trawangan, melainkan seluruh aset yang dikelola maupun dimiliki oleh pemerintah daerah," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Waluya di Mataram, Selasa.
Budi menegaskan dalam persoalan polemik lahan milik Pemprov NTB yang dikelola oleh PT GTI di Kabupaten Lombok Utara, KPK tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur terlalu jauh karena persoalan tersebut saat ini sedang ditangani antara Pemprov NTB, Kejaksaan bersama PT GTI selaku pengelola kawasan untuk bisa mencari jalan keluar terbaik, terutama bagaimana lahan tersebut tidak merugikan daerah.
"Kalau ada rekomendasi lahan itu diperbarui kontraknya dan itu jalan terbaik, ya silahkan. Terpenting bagi KPK itu bagaimana lahan tersebut dimanfaatkan maksimal dan tidak terbengkalai," katanya.
"Artinya, kalau itu hak pemda itu harus diambil dan dikelola. Jangan tidak diambil dan tidak dijaga serta dirawat," ujar Budi Waluya.
Disinggung apakah KPK tidak menelusuri adanya dugaan unsur tindak pidana dalam persoalan GTI, terlebih di lahan tersebut kini diisi 80 lebih pengusaha yang membangun usaha di atas lahan milik pemerintah daerah secara ilegal, Budi menyatakan KPK bisa saja turun tangan melakukan penyelidikan.
Hanya saja, katanya, KPK juga tidak bisa bergerak tanpa ada pihak yang melaporkan bahwa di tempat itu telah terjadi tindak pidana, misalnya tindakan korupsi, khususnya yang dilakukan aparatur pemerintah.
"Kalau itu ada laporan, bagaimana kami mau bertindak. Makanya kami harapkan ada laporan, kriteria yang terkait dengan penyelenggara negara dan kerugian di atas satu miliar, kami siap kalau ada menerima laporan," ucap Budi.
Oleh karena itu, pihaknya berharap ada pengaduan masyarakat terkait hal tersebut, sehingga ada dasar KPK untuk melakukan penelusuran.
"Kami menungu saja kalau ada laporan tindak pindana korupsi, kami akan lihat kasusnya, kalau tidak ada unsur ke korupsi, kami ke institusi lain. Pengaduan itu penting karena kami menjaga kedepannya tidak ada tindakan hukum. Makanya kita wanti-wanti jangan main supaya tidak ada pungutan, terutama dengan pemda," katanya.
Sementara itu, Inspektur pada Inspektorat Pemprov NTB Ibnu Salim mengatakan saat ini Pemprov NTB tinggal menunggu apa hasil rekomendasi dari pengacara negara, dalam hal ini Kejati NTB.
"Ranahnya sekarang tinggal apa rekomendasi yang dikeluarkan Kejaksaan. Kalau itu yang terbaik, ya kami tentu juga mengambil langkah terbaik," katanya.
Sebelumnya, Sekda NTB HL Gita Ariadi mengatakan pihaknya membuka opsi memperbarui kontrak kerja sama dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI), seperti yang disarankan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di laporan hasil pemeriksaan (LHP) terbaru.
Pembaruan kontrak tak lepas dari upaya pemprov bersama jaksa pengacara negara (JPN) yang terus mengkaji dampak jika diambil langkah pemutusan kontrak, seperti yang direkomendasikan DPRD NTB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk tim investasi dari Pemprov NTB.
Gita menilai PT GTI cukup kooperatif terkait permasalahan tersebut. Salah satunya dengan merespons somasi yang dilayangkan pemprov. GTI menyebut akan mengikuti skenario pemprov, namun dalam konteks melanjutkan kerja sama.
"Kalau memutus berarti ada hukum lain. Kalau lanjut, maka akan diikuti GTI," ujarnya.
Menurut dia, respons berbeda itu yang diantisipasi. Pemprov khawatir terjadi gugatan, sehingga pemanfaatan aset di Trawangan tidak bisa dilakukan dengan segera. Di sisi lain, katanya, pemprov juga ingin segera mendapatkan keuntungan, termasuk mencari jalan keluar terbaik untuk pengusaha ilegal yang sudah eksis puluhan tahun.
"Makanya pemprov mempertimbangkan kepentingan para pihak, agar sama-sama menemukan solusi terbaik," ucapnya.
Dengan pilihan ini, Gita tak menampik akan adanya kerangka kerja sama baru yang sama-sama menguntungkan bagi pemprov, PT GTI dan masyarakat atau pengusaha di atas aset tanah milik pemprov.
Pemprov ingin ada penerimaan yang lebih besar dari sekarang, yang hanya Rp22,5 juta, imbas dari kontrak kerja sama tahun 1995. GTI juga mendapat keuntungan dari hak kerja sama yang mereka terima. Tentu disertai dengan kewajibannya.
"Fakta di lapangan juga ada pengusaha ilegal. Itu harus diperhatikan kepentingannya dengan cara yang tidak melanggar hukum," katanya.
Gubernur NTB H Zulkieflimansyah mengatakan, pemprov tetap ingin memuliakan investasi. Sehingga ia memberikan kesempatan kepada GTI, seperti apa respons mereka terhadap rencana pemutusan kontrak kerja sama.
Gubernur terlihat ingin menghindari upaya gugatan melalui pengadilan yang berpotensi dilakukan GTI. Apalagi jika berdasarkan kontrak, GTI masih memiliki hak pengelolaan lima tahun lagi atau hingga 2026.
"Jangan sampai nanti kita putus kontrak, malah tidak dapat apa-apa karena proses gugatan yang melelahkan," katanya.