Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian di rumah dinas Puskesmas Lenangguar ditangkap polisi

id Pencurian,Pencuri ditangkap polisi

Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian di rumah dinas Puskesmas Lenangguar ditangkap polisi

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Di Rumah Dinas Puskesmas Lenangguar Ditangkap Polisi

Mataram (ANTARA) - Unit Reskrim Kepolisian Sektor Ropang menangkap pelaku pencurian berinisial CK alias Coki (21) warga Kampung Padak, Desa Labuhan Sumbawa, Minggu (2/7/2021).

Penangkapan terhadap pelaku Coki berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/VII/SPKT/Sek Ropang/Res sumbawa/Polda NTB, Tanggal 25 Juli 2021 sekitar Pukul 03.00 Wita. korbannya, Kay Sapufihad (40), seorang ASN (guru), alamat RT 001 RW 010 Dusun Bukit Kembar, Desa Lenangguar, Sumbawa dengan TKP pencurian tersebut di Rumah Dinas Puskesmas Lenangguar, sumbawa.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni satu televisi merek Polytron ukuran 32" warna hitam, dan satu sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi SSos membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut AKP Sumardi, pada saat kejadian, pelaku melakukan aksi memgambil televisi merek Polytron ukuran 32" warna hitam dengan cara masuk melalui jendela pintu belakang rumah korban. 

Jendela tersebut dalam keadaan terkunci kemudian dicongkel oleh pelaku  menggunakan obeng,  kemudian pelaku mengambil TV milik pelapor. 

"Saat itu korban sedang tidur dan terbangun setelah mendengar suara benda jatuh,  kemudian korban keluar kamar dan mendapatkan TV miliknya sudah raib. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000 dan kemudian melaporkan ke Polsek Ropang Pospol Lenangguar," ungkap AKP Sumardi. 

Dipaparkan Kasi Humas, Penangkapan terhadap Pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Selanjutnya Kanit Rekrim Sektor Ropang menghubungi Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza SIK tentang keberadaan pelaku. 

"atas arahan Kasat Reskrim,  Unit Reskrim Sektor Ropang Pospol Lenangguar melakukan pengejaran terhadap Pelaku yang saat itu sedang membawa barang hasil curian menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan berhasil diamankan di Desa Semamung Kecamatan Moyo kurang dari 24 jam", paparnya.
 
Atas kejadian tersebut, Pelaku beserta barang bukti dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX diamankan ke Pospol Lenangguar untuk ditindak lanjuti sesuai aturan hukum.