Tersangka PCR palsu ditangkap di Bandara Lombok terancam 6 tahun penjara

id PCR,PCR Palsu,Tersangka,Bandara Lombok

Tersangka PCR palsu ditangkap di Bandara Lombok terancam 6 tahun penjara

Tim Puma Kepolisian Resort Lombok Tengah pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 Wita,  mengamankan seorang perempuan berinisial ARO, calon penumpang di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) lantaran menggunakan surat keterangan PCR diduga palsu.

kejanggalan pada surat yang tanpa dilengkapi stempel basah

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus sindikat pembuatan PCR palsu yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 263 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana, Rabu (4/8).

Baca juga: Sindikat PCR palsu di Lombok terbongkar, tiga orang diamankan satu buron

Sebelum, seorang perempuan berinisial ARO, calon penumpang di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) diamankan aparat, karena menggunakan surat keterangan PCR diduga palsu.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK, menjelaskan pelaku ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat petugas KKP inisial D, validator dokumen Kesehatan di kantor KKP BIZAM Lombok hendak validasi surat PCR penumpang inisial ARO.

"Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada surat yang tanpa dilengkapi stempel basah, melainkan hasil scanner dari komputer," jelasnya.

Pihak KKP kemudian menghubungi pihak Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak.

Baca juga: Polres Loteng buru pelaku jaringan pembuatan PCR palsu

"Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem Rumah sakit Universitas Mataram," jelas Kapolres Lombok Tengah.

ARO akhirnya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait surat PCR yang diduga palsu tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan dua orang lainnya inisial PE yang disebut menyalurkan dalam pembuatan surat PCR palsu dan MF selaku pihak yang disebut sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya, di Batu Layar, Lombok Barat.

Baca juga: Polres Lombok Tengah menangani kasus manipulasi surat keterangan PCR

Kapolres menyebutkan, terhadap para pelaku masing-masing dikenakan pasal, ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP, Pelaku PH diterapkan pasal 263 ayat 1 Jo 55 jo 56 KUHP dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP, sementara satu orang lagi yang dianggap terlibat dalam kasus itu masih dalam pengejaran aparat.

"Barang bukti yang diamankan berupa surat keterangan hasil pemeriksaan PCR diduga palsu, hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Unram diduga palsu, satu unit HP Samsung milik MF, satu Unit komputer yang digunakan untuk membuat surat keterangan PCR palsu," katanya.

Baca juga: Polisi menangkap pengusaha pencetakan yang palsukan surat tes "PCR"