Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tetap aktif melakukan penertiban jam malam meskipun Mataram sudah berada pada zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua.
"Setiap malam, anggota kami aktif turun melakukan penertiban terkait pelanggaran jam malam dan protokol kesehatan (prokes) COVID-19," kata Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Senin.
Untuk jam malam, katanya, sesuai dengan regulasi PPKM diberlakukan hingga pukul 22.00 Wita. Artinya, berbagai aktivitas perekonomian dan kegiatan sosial kemasyarakatan harus sudah berakhir pada jam malam tersebut.
Penertiban jam malam ini, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 yang saat ini sudah mulai melandai di Kota Mataram. Karenanya, penertiban dilakukan pada titik-titik yang dinilai masih melakukan pelanggaran dari hasil evaluasi seminggu sekali.
"Sebenarnya, rata-rata para pelaku usaha sudah tahu. Tapi memang harus tetap diingatkan terutama pada akhir pekan, agar mereka bisa tetap taat dengan regulasi jam malam," katanya.
Di sisi lain, pihaknya mengakui sejauh ini ketaatan pelaku usaha terhadap jam malam dan penerapan protokol kesehatan (prokes) sudah cukup baik, sehingga tidak ada lagi pelaku usaha yang didenda karena melanggar jam malam.
"Aturan pemberian denda Rp500 ribu bagi pelaku usaha yang melanggar jam malam dan prokes masih berlaku. Hanya saja, pengusaha rata-rata sudah mentaati regulasi tersebut," katanya.
Oleh karena itu, pengawasan jam malam juga dilakukan untuk membubarkan aktivitas masyarakat terutama kalangan anak muda yang berkumpul pada satu titik sehingga berpotensi menjadi wadah penyebaran COVID-19.
Rata-rata lokasi yang sering menjadi tempat kumpul anak-anak muda tersebut di taman aktif seperti Taman Udayana dan Taman Sangkareang serta objek wisata pantai.
"Ketika tim patroli kami melintas dan menemukan anak-anak yang masih kumpul-kumpul saat jam malam, kita memberikan peringatan melalui pengeras suara dan mereka langsung membubarkan diri. Kita tidak mengambil tindakan apapun, cuma mengingatkan sebab pandemi belum berakhir," katanya.
Selain itu, Satpol PP bekerja sama dengan Polresta Mataram juga melakukan pembubaran terhadap kegiatan balap motor liar di Jalan Udayana yang akhir-akhir ini kerap terjadi.
"Pada Minggu (26/9-2021) dini hari, sekitar 21 motor yang akan digunakan balap liar berhasil diamankan tim dari Polresta Mataram," katanya menambahkan.
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56