Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menangkan seorang petani inisial J (31) warga Kecamatan Pujut, karena menanam pohon ganja menggunakan pot di rumahnya.
"Pohon ganja yang ditanam di pot itu menggunakan ember warna dengan jumlah ranting 23," kata Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkian Siagian di Praya, Jumat.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku di duga menanam ganja di rumahnya, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mendalami informasi masyarakat tersebut.
Setelah mengetahui keberadaan tanaman yang di duga ganja tersebut berada di halaman rumah, anggota juga memastikan terduga berada di rumahnya.
"Anggota melakukan penyergapan dan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," katanya.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan di area rumahnya dan ditemukan satu batang pohon yang diduga ganja yang ditanam di Pot di depan rumahnya. Sehingga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari pengakuan terduga bahwa pohon diduga ganja itu berumur kurang lebih 2 bulan yang ditanam sendiri," katanya.