BKD NTB: ASN tetap masuk hari pertama kerja di Ramadhan

id NTB,ASN,BKD NTB,Ramadhan

BKD NTB: ASN tetap masuk hari pertama kerja di Ramadhan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Natsir. ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nusa Tenggara Barat, Muhammad Natsir mengatakan hari pertama masuk kerja di bulan Ramadhan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi tetap masuk kerja seperti biasa.

"Dari laporan yang kami terima semua ASN masuk seperti biasa, tidak ada yang tidak masuk di awal Ramadhan ini," ujarnya saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Senin.

Ia menyampaikan selama bulan Ramadhan, seluruh ASN bekerja selama 7 jam dalam satu hari. Di mulai masuk pada pukul 08.00 WITA hingga pulang pukul 15.00 WITA.

"Itu untuk hari Senin sampai dengan Kamis masuknya dari jam 8 sampai jam 3 siang. Sedangkan, Jumat masuk mulai pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.30 WITA," ucap Natsir.

Menurut Natsir, perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022.

"Jadi, ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home)," terangnya.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB ini, menambahkan meski dalam kondisi berpuasa, pihaknya meminta seluruh ASN tidak menurun memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pasalnya, jika dilihat jam kerja tersebut sama dengan jam kerja sebelum bulan Ramadhan. Begitu juga dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di kantor-kantor, seperti menggunakan masker dan aplikasi PeduliLindungi.

"Tidak ada perbedaan dengan hari biasa baik masuk dan pulang, semua masih mengikuti aturan sama seperti biasa yakni menerapkan protokol kesehatan semua dinas harus pakai masker, kalau tidak harus keluar," ujarnya.

Disinggung apakah tidak ada sanksi yang diberikan bagi ASN yang tetap terlambat meski jam masuk kerja sudah di undur dari hari biasa pukul 07.30 WITA menjadi pukul 08.00 WITA. Natsir menegaskan tidak akan ada sanksi.

"Tidak ada penekanan atau sanksi yang diberikan. Cuman kita imbau saja, kalau sudah diberi toleransi harus masuk jam 8 maka harus masuk jam 8, jangan masuk jam 9. Intinya sebagai abdi negara harus dapat menjadi contoh yang baik buat masyarakat," katanya.