Tiga desa di Lombok Timur dicanangkan menjadi desa antikorupsi

id KPK,Lombok Timur

Tiga desa di Lombok Timur dicanangkan menjadi desa antikorupsi

Wakil Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) H Rumaksi (tengah) saat menerima tim dari KPK dalam program desa antikorupsi di kantor bupati setempat. (ANTARA/Humas Pemkab Lombok Timur)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tiga desa di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dipilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk program desa Antikorupsi.

"Tiga desa ditunjuk sebagai percontohan," kata Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi dikutip dalam keterangan tertulisnya di Praya, Sabtu.

Dengan adanya percontohan desa antikorupsi di Lombok Timur diharapkan dapat membangun dan menguatkan budaya antikorupsi, tidak hanya di desa tersebut, melainkan juga di tingkat kabupaten. Pemerintah daerah sangat mengapresiasi program Pendidikan Antikorupsi yang dilakukan oleh KPK tersebut, karena ini akan menjadi syiar bagi daerah dan pentingnya integritas.

"Pada intinya kami sangat mengapresiasi dan kami siap untuk berkolaborasi. Kami juga siap menjadikan Lombok Timur ini menjadi yang terpilih sebagai desa antikorupsi," katanya.

Tiga desa yang ditunjuk KPK dalam program itu yakni Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur dan Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik. Pemerintah daerah akan membentuk tim yang akan mengawal melalui asistensi dan pembinaan terhadap tiga desa tersebut.

"Apa yang menjadi indikator dalam penilaian itu telah siap untuk dipenuhi," katanya.

Mewakili Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Ariz Dedy Arham yang menemui Wabup di Ruang Rapat Wakil Bupati tersebut memaparkan alasan dipilihnya Lombok Timur sebagai lokasi percontohan desa antikorupsi di Nusa Tenggara Barat berdasarkan referensi dari tim penyusun buku Indikator desa antikorupsi.

“Ini adalah referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, akademisi dan para pihak tersebut merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur,” katanya.

Komponen yang harus dipenuhi sebagai desa antikorupsi yang meliputi lima komponen dan 18 sub indikator. Lima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi public, dan kearifan lokal. Desa yang memenuhi komponen dan indikator tersebut akan dianugerahi sebagai desa antikorupsi.

Penganugerahan nya direncanakan akan berlangsung Oktober mendatang. Desa antikorupsi merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang berintegritas mulai dari tingkat atas hingga ke tingkat desa sebagai elemen terkecil pemerintahan.

"Keberadaan desa antikorupsi diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi," katanya.