Tersangka kasus korupsi Bank BPR Lombok Tengah dijebloskan ke penjara

id BPR Lombok Tengah,Penjara

Tersangka kasus korupsi Bank BPR Lombok Tengah dijebloskan ke penjara

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Lombok Tengah. 

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Lombok Tengah. 

"Ada dua tersangka yang terlibat yaknj inisial AF (43) selaku Mantan Kasi Pemasaran sekaligus Komite Kredit BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang dan inisial HJ (59) selaku Akun Officer di kantor yang sama," Kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bratha Hary Putra di Praya, Selasa. 

Ia mengatakan, kasus kredit fiktif yang merugikan negara Rp2,3 miliar tersebut telah naik penyidikan sejak Juli 2021 itu berdasarkan hasil audit internal SPI (sistem pengendali internal). Sehingga setelah berkas penyidikan dianggap sempurna atau syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi serta dari dilakukan gelar perkara ditetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. 

"Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses mempermudah proses penyidikan. Baru kemudian kita akan limpahkan kepada Pengadilan Mataram untuk disidangkan," katanya. 

Kasus tersebut ditangani sejak tahun 2019. Diduga oknum pegawai PD BPR melakukan perjanjian kredit fiktif pada periode 2014-2015, informasi ada 190 nasabah yang muncul dalam kredit fiktif.

Dalam kasus itu, pihaknya sudah memeriksa 30 orang saksi. Mulai dari pegawai PD BPR Lombok Tengah dan sejumlah nasabah, termasuk juga saksi ahli.

"Saksi cukup banyak yang telah diperiksa. Hasil penyidikan sementara yang kita peroleh, dua tersangka tadi. Sedangkan untuk perkembangan selanjutnya, kita tunggu perkembangannya dan mohon rekan-rekan bersabar saja," katanya.