Mataram (ANTARA) - Dua terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang, Agus Fanahesa dan Johari divonis hukuman 2 tahun penjara karena terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
"Mengadili dengan menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan putusan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu.
Dalam dakwaan subsider tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti turut memperkaya orang lain, dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri, yakni I Made Sudarmaya.
Karena itu, vonis hukuman tersebut merujuk pada aturan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan, hakim kepada kedua terdakwa yang memiliki peran berbeda tidak membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Rp1 juta untuk Johari dan Rp2 juta untuk Agus Fanahesa.
"Tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara karena bukti penerimaan uang ke terdakwa tidak bisa dibuktikan," ujarnya.
Melainkan, hakim memerintahkan agar jaksa melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut dalam upaya pemulihan kerugian negara Rp2,38 miliar.
"Mempersilakan agar seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk proses pengembangan dalam upaya pemulihan kerugian negara," ucap dia.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.
Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp2,38 miliar.
Jaksa pun menguraikan dalam dakwaan bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang dari perkara kredit fiktif ini.
Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar. Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.
Dalam perkara ini, terdakwa Johari berperan sebagai "Account Officer" pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang. Johari menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang.
Berita Terkait
Eks Kadistan Kota Bima divonis 4,5 tahun terkait korupsi perjalanan dinas
Jumat, 1 November 2024 19:12
Syahrul Yasin Limpo hargai keputusan vonis 10 tahun penjara
Kamis, 11 Juli 2024 18:25
KPK menyatakan banding atas vonis Karen Agustiawan
Jumat, 28 Juni 2024 19:50
Achsanul divonis 2,5 tahun terbukti terima suap BTS 4G
Kamis, 20 Juni 2024 16:01
Tok!! Terdakwa korupsi tambang AMG dari pihak syahbandar divonis 2 tahun
Selasa, 11 Juni 2024 11:44
Dihukum tujuh tahun penjara, Mantan Wali Kota Bima ajukan banding
Selasa, 11 Juni 2024 11:22
Mantan Wali Kota Bima siapkan langkah hukum terkait vonis Pengadilan Mataram
Senin, 3 Juni 2024 18:50
Hakim vonis tujuh tahun penjara mantan Plt Direktur Perusda Sumbawa Barat
Rabu, 24 April 2024 18:24