DPRD Lombok Tengah dorong peningkatan perpustakaan

id Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah dorong peningkatan perpustakaan

Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat H Lalu Pathul Bahri saat sidang paripurna di kantor DPRD Lombok Tengah, Selasa (24/5/2022) (ANTARA/Istimewa)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perpustakaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk meningkatkan perpustakaan dan sumber daya manusia (SDM).

Juru Bicara Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Legewarman di Praya, Selasa mengatakan, salah satu kewenangan pemerintahan yang diberikan negara kepada Pemda berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf Q Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda adalah kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan.

"Pembentukan Perda ini, sangatlah penting bagi penyelenggaraan perpustakaan yang baik sesuai dengan standar nasional perpustakaan," katanya dalam sidang paripurna yang digelar di kantor DPRD Lombok Tengah.

Hal ini sebagai upaya pengembangan kualitas atau kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) daerah, agar mampu mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dengan berbagai macam teknologinya, sehingga dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara optimal.

“Untuk kita maklumi bersama bahwa sampai saat ini, Lombok Tengah belum memiliki Peda tentang penyelenggaraan Perpustakaan. Hal ini dikarenakan dasar hukum penyelenggaraan perpustakaan di Lombok Tengah hanya dilandaskan pada Perbup nomor 82 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi dinas perpustakaan dan kearsipan,” katanya.

Dimana keberadaan Perbup tersebut, belum dapat mengakomodir pelaksanaan kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan dan perkembangan pelayanan perpustakaan yang ada.

“Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan ini, telah melalui berbagai tahapan pembahasan baik berupa pembahasan bersama Tim Ahli dan berbagai tahapan lainnya,” katanya.

Dari berbagai tahapan pembahasan tersebut, Komisi IV telah melakukan sinkronisasi sehingga telah menghasilkan Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan yang terdiri dari 14 Bab dan 60 Pasal. Pada Bab pertama mengatur ketentuan umum dan Bab II mengatur Hak, Kewajiban dan Kewenangan dan Bab III mengatur Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pengelolaan Perpustakaan.

“Pada Bab IV mengatur jenis-jenis perpustakaan terdiri dari 6 pasal mulai dari Pasal 16 sampai dengan Pasal 21, berisi jenis-jenis perpustakaan di daerah yang terdiri dari Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, Perpustakaan Perguruan Tinggi dan Perpustakaan Sekolah atau Madrasah,” katanya.

Sementara pada Bab V mengatur standar penyelenggaraan perpustakaan, Bab VI mengatur Organisasi Profesi dan Bab VII mengatur tentang pendanaan, terdiri dari 1 pasal yaitu Pasal 44, yang memuat sumber-sumber pendanaan pengelolaan perpustakaan yang terdiri dari APBD, APBDes, sebagian anggaran pendidikan, sumbangan masyarakat yang tidak mengikat, kerjasama yang saling mendukung, bantuan luar negeri yang tidak mengikat, hasil usaha jasa perpustakaan dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bab VIII mengatur kerjasama, kemitraan dan peran serta masyarakat terdiri dari 4 pasal mulai dari Pasal 45 sampai dengan Pasal 48, mengatur mengenai kerjasama dan kemitraan Pemda dalam rangka meningkatkan layanan dan memuat peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan pengembangan, dan pengawasan perpustakaan,”terangnya.

Sementara pada Bab IX terkait pembudayaan gemar membaca, terdiri dari 4 pasal yaitu Pasal 49 sampai dengan pasal 52 yang mengatur tentang Pemda memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca yang dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat dengan menyediakan bahan bacaan bermutu, terjangkau serta menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses.

“Bab X terkait naskah kuno, terdiri dari 3 pasal yaitu Pasal 53 sampai Pasal 55 yang mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam menyimpan, merawat, melestarikan serta memanfaatkan naskah kuno dan Bab XI tentang pembinaan dan pengawasan, dan Bab XII terkait larangan, yang mengatur tentang larangan menyimpan, memiliki, menyewakan dan atau meminjamkan bahan perpustakaan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” katanya.