Polisi tangkap pelaku pencabulan gadis di Bima

id Bima,Kasus pemerkosaan

Polisi tangkap pelaku pencabulan gadis di Bima

Terduga pelaku kasus pencabulan di Kota Bima yang diamankan polisi (ANTARA/Istimewa)

NTB (ANTARA) - Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap terduga pelaku inisial TS (21) karena melakukan pencabulan seorang gadis asal Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima yang di kenalnya melaluinya media sosial (Medsos) 

"Terduga pelaku yang juga residivis curanmor ini, ditangkap atas dugaan pencabulan seorang gadis warga Kabupaten Bima," kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulisnya di Bima, Sabtu. 

Penangkapan TS dilakukan berdasar laporan keluarga korban dengan laporan Aduan/K/403/V/2022/ NTB/Res.Bima Kota pada  Minggu Tanggal 22 Mei 2022. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. 

“Saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui telah mencabuli gadis yang dikenal lewat media sosial tersebut,” katanya. 

Peristiwa yang menimpa gadis yang masih pelajar (Bunga" red nama samaran) tersebut bermula ketika pelaku melakukan perkenalan di media sosial facebook. Setelah saling chating dan janjian untuk bertemu di sekitar jalan depan Kantor Camat di wilayah Kabupaten Bima.

Selanjutnya, setelah bertemu, pemalu mengajak gadis belia it menuju kos-kosan di wilayah Kelurahan Mande, Kota Bima. 

"Di situlah TS mengajak paksa gadis belia tersebut berhubungan layaknya suami isteri," katanya. 

Setelah selesai melakukan aksi bejat nya tersebut, pelaku malah menyuruh IK temannya membawa korban untuk dipulangkan. Selanjutnya, korban ditinggal begitu saja di sekitar kawasan Amahami.

“IK tengah dalam pengejaran anggota. Pelaku telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," katanya.