Akses sentra vaksinasi perlu dipermudah saat "booster"

id booster,protokol kesehatan,covid-19

Akses sentra vaksinasi perlu dipermudah saat "booster"

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman. FOTO ANTARA/HO-Dicky Budiman

Jakarta (ANTARA) - Epidemiolog dari Universitas Griffith  Australia, Dicky Budiman, mengatakan vaksin booster atau penguat sebagai syarat perjalanan dan memasuki fasilitas umum juga perlu didukung dengan memastikan akses mudah fasilitas gerai vaksinasi.

"Ketika syarat booster ini juga diberlakukan kita harus memastikan, pemerintah memastikan, gerai atau sentra vaksinasi tersedia dengan mudah," katanya ketika menjawab pertanyaan ANTARA lewat aplikasi pesan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Langkah itu akan membantu upaya untuk mendorong capaian vaksinasi Indonesia, termasuk untuk vaksinasi dosis ketiga sebagai booster. Dengan adanya syarat itu, ia juga mendorong agar terus dilakukan peningkatan kualitas aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk perjalanan dan memasuki fasilitas umum.

"Termasuk kecepatan masuknya data terkini, ini menjadi sangat penting untuk membantu masyarakat dan selain itu dalam hal ini mobilitas sekali lagi tetap dilakukan selektif oleh publik," katanya.

Baca juga: RSUD Mataram: belum ada peningkatan permintaan vaksin booster
Baca juga: Warga binaan Rutan Praya Lombok Tengah disuntik vaksin Booster


Dicky Budiman mengingatkan bahwa respons yang kuat tetap harus dilakukan termasuk memperketat protokol kesehatan seperti pemakaian masker dan mengurangi mobilitas sebagai salah satu cara untuk menekan potensi penularan COVID-19.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Edaran itu diperuntukkan bagi seluruh kepala daerah di Indonesia pada 11 Juli 2022.

Beberapa arahan dalam edaran itu termasuk di antaranya mewajibkan vaksinasi booster untuk masyarakat memasuki fasilitas publik dan umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, restoran, pusat perbelanjaan serta berbagai area publik lainnya.

Terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan milik pemerintah dan bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun.