NTB BERHARAP DPRD BIMA DORONG PENCABUTAN IUP

id

     Mataram, 10/1 (ANTARA) - Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat berharap DPRD Kabupaten Bima melakukan upaya nyata yang mengarah kepada dorongan pencabutan Izin Usaha Pertambangan yang dikantongi PT Sumber Mineral Nusantara, agar konflik tambang itu berakhir.

     "Tidak ada alasan kuat bagi Bupati Bima untuk serta merta mencabut IUP itu, sehingga DPRD Bima dapat menggunakan jalur politik untuk mengajukan pencabutan IUP," kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Ali Ahmad, yang didampingi anggota Komisi I DPRD NTB lainnya, di Mataram, Selasa.

     Ali dan anggota DPRD NTB lainnya, mendukung sikap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima H Najib Ali yang menghendaki pencapaian keputusan bersama pencabutan IUP PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).

     Najib menginginkan keputusan bersama pihak-pihak terkait guna mencabut IUP tersebut, kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.

     IUP bernomor 188/45/357/004/2010 itu diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, yang mencakup areal tambang seluas 24.980 Hektare, yang mencakup wilayah kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu.

     Diperlukan keputusan bersama untuk mencabut IUP itu, karena Bupati Bima Ferry Zulkarnaen juga tidak memiliki dasar hukum untuk mencabut IUP PT SMN jika tidak bermasalah, kecuali keputusan penghentian sementara aktivitas tambang emas itu yang sudah ditempuh pascatragedi Sape, 24 Desember 2011.

     "Jika Bupati Bima memaksakan diri mencabut IUP itu maka dikategorikan melanggar undang undang, maka DPRD setempat yang harusnya mengajukan usulan pencabutan, untuk dilegitimasi provinsi dan pusat," ujar Ali.

     Disisi lain, warga Kecamatan Lambu terus mendesak dilakukan pencabutan IUP itu, apalagi sudah ada duka yang mendalam atas tewasnya tiga orang warga Lambu.

     Dua korban tewas warga Lambu diakui polisi sebagai akibat dari pembubaran paksa unjuk rasa di Pelabuhan Sape, sementara seorang korban tewas lainnya diklaim polisi tidak jelas penyebab kematiannya.

     "Kami dari DPRD Provinsi NTB tidak bisa mengintervensi kiprah DPRD Kabupaten Bima, tetapi faktanya demikian. Semestinya DPRD Bima yang mengambil sikap yang mengarah kepada pencabutan IUP itu," ujar Ali.

     Anggota Komisi I DPRD NTB lainnya Nurdin Yakob, mendukung sikap Gubernur NTB yang terus mendorong Bupati Bima Ferry Zulkarnaen agar segera mencabut IUP PT SMN, karena diyakini aktivitas perusahaan tambang emas itu sulit berlanjut.

     Gubernur beralasan Bupati Bima patut mencabut IUP itu karena sudah ada masalah di lapangan, dan telah ada luka yang mendalam di masyarakat Lambu dengan adanya korban tewas dan luka-luka.

     "Apa yang dikatakan Pak Gubernur sudah tepat, tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan IUP itu karena sudah ada luka di hati masyarakat Lambu.  Boleh jadi, di kemudian hari mencuat masalah lagi, kalau tetap diizinkan beroperasi," ujar Nurdin. (*)