PEMPROV NTB TEMPUH ENAM LANGKAH STRATEGIS HINGGA RAIH WTP

id

     Mataram, 7/6 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya menempuh enam langkah strategis, namun berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2011.
     "Ada enam langkah strategis menuju opini WTP dan keenam langkah tersebut akan terus dibangun dan dikembangkan untuk mempertahankan opini tersebut pada setiap tahun anggaran," kata Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir, saat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTB 2011, dalam sidang paripurna DPRD NTB masa persidangan I 2012, di Mataram, Kamis.
     Ia menyebut keenam langkah strategis itu yakni sistem pembukuan, aplikasi teknologi komputer yang terintegrasi, inventarisasi aset dan utang, jadwal waktu penyusunan laporan, jaminan kualitas (quality assurance), dan pembenahan sumber daya manusia (SDM).
     Langkah pertama, benahi sistem pembukuan yaitu penyusunan pertanggungjawaban keuangan berupa laporan keuangan yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005, serta penggunaan sistem perbendaharaan tunggal.
     Kedua, benahi sistem aplikasi tekhnologi komputer yang terintegrasi, karena Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sudah merintis Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) akan tetapi sistem itu belum dapat berjalan maksimal.
     "Makanya dibenahi Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) yang diimplementasi sejak 2007 hasil kerja sama Pemprov NTB bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Bali," ujarnya.
     Langkah ketiga, yakni inventarisasi aset dan utang, dan hal itu perlu dilakukan karena andil yang paling dominan atas opini "disclimer" pada laporan keuangan Pemprobv NTB 2010, yang dipicu oleh lemahnya pengelolaan aset.
     Untuk itu, ditempuh langkah-langkah strategis dan terpadu dan salah satunya yakni membangun SIMDA aset bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Bali, namun sebelumnya didahului dengan kegiatan inventarisasi dan administrasi aset secara manual.
     "Seperti yang telah kami kemukakan beberapa waktu yang lalu bahwa pengelolaan aset dijadikan salah satu unsur penilaian kinerja para kepala SKPD," ujarnya.
     Langkah keempat, yakni jadwal waktu penyusunan laporan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaraan, yang harus sudah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
     Pemprov NTB menyampaikan kepada BPK pada April2012, dan telah selesai dilakukan pemeriksaan.
     Langkah kelima berupa 'quality assurance' yang dilakukan oleh pengawas intern seperti BPKP, Itjen dan Inspektorat Provinsi," ujarnya.
     "Langkah keenam, yakni pembenahan SDM, karena bendahara atau pegawai yang menangani pembukuan dan pengawasan seyogyanya memiliki pengetahuan dasar ilmu akuntansi. Untuk itu secara bertahap kami merekrut tenaga akuntansi pada setiap pengangkatan pegawai baru dan melaksanakan diklat teknis akuntansi bekerjasama dengan BPKP," ujarnya.
     Pemprov NTB mampu menyelesaikan permasalahan "disclaimer" atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB 2010 hingga meraih opini WTP pada LKP 2011.
     Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan terdapat pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang masih menunjukkan berbagai kelemahan.
     Kelemahan tersebut antara lain, terkait ketidaksesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kelemahan pengadilan internm ketidakpatutan terhadap ketentuan perundang-undangan.
     Selain itu, ketidakcakupan pengungkapan laporan keuangan yang mengakibatkan tidak dapat diterapkannya prosedur pemeriksaan sehingga mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.
     Namun, Pemprov NTB mampu keluar dari opini "disclaimer" itu dengan penerapan enam langkah strategis hingga meraih opini WTP atas LKP Provinsi NTB 2011. (*)