Polisi menangani kasus tiga anak buah bandar sabu-sabu asal Mataram

id kasus narkoba,bandar sabu,peredaran narkoba

Polisi menangani kasus tiga anak buah bandar sabu-sabu asal Mataram

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (tengah) didampingi Kepala Satresnarkoba Kompol Made Yogi (kanan) bersama anggota lain menunjukkan catatan rekapitulasi penjualan sabu-sabu milik bandar narkoba berinisial IM dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Rabu (12-10-2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik kepolisian menangani kasus tiga pria yang terungkap sebagai anak buah dari terduga bandar sabu-sabu berinisial IM asal Sindu, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Rabu, menduga tiga pria sebagai anak buah bandar narkoba tersebut berinisial IB (34), IMD (28), dan MS (28).

"Dari penangkapan mereka bertiga ini, terungkap peran IM sebagai bandar narkoba yang sekarang masuk dalam target operasi kami," kata Mustofa.

Penangkapan tiga anak buah IM pada Senin (10/10) malam di rumah IB, yang dikatakan Mustofa berada dalam kawasan peredaran bisnis narkoba milik IM, di Lingkungan Sindu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dari penggeledahan di rumah IB, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram di bawah kendali Komisaris Polisi (Kompol) I Made Yogi Purusa Utama menemukan barang bukti sabu-sabu dari bungkus plastik hitam yang terselip dalam pipa setang kendaraan roda dua.

Dalam bungkus plastik hitam tersebut, polisi menyita sedikitnya 40 klip sabu-sabu siap edar yang tersimpan rapi dalam kemasan 6 klip plastik bening dengan beragam tulisan harga, mulai dari Rp130 ribu hingga Rp400 ribu.

Kompol Yogi turut menjelaskan bahwa IB sudah mengakui barang bukti tersebut berasal dari IM. Tersangka ini hanya bertugas untuk menjual. Dalam setiap penjualan, IB bersama rekan lainnya mendapatkan upah 10 persen dari setiap penjualan satu klip sabu-sabu.

"Dalam sehari itu bisa dapat Rp150 ribu sampai Rp250 ribu," ujarnya.

Bahkan, terungkap bahwa IM memiliki cukup banyak anak buah sehingga dalam menjalankan bisnis peredaran sabu-sabu dari wilayah Sindu, IM mempekerjakan anak buahnya dalam periode 8 jam per hari.

"Jadi, 'toko' jualan sabu-sabu milik IM ini buka 24 jam. Dia mempekerjakan anak buahnya secara bergantian, sistem sif, ada pergantian setiap 8 jam," ucapnya.

Dalam kasus ini pun, lanjut Yogi, pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap IM setelah menangkap IB bersama dua rekannya.

"Pada Senin (10/10) malam itu juga kami langsung melakukan pengembangan ke rumah IM yang lokasinya tidak jauh dengan rumah IB," katanya.

Namun, pengejaran IM pada malam itu tidak membuahkan hasil. Salah satu penyebab, kata dia, pihak keluarga IM berupaya menghalangi upaya penindakan kepolisian.

"Saat kami datang ke rumah IM, pihak keluarga tidak mau membukakan gerbang. Setelah kami dobrak, IM ini sudah kabur," ujar Yogi.

Meskipun tidak mendapatkan IM, Yogi memastikan pihaknya telah menyita barang bukti yang menguatkan peran IM sebagai bandar atau pengendali peredaran sabu-sabu di wilayah Sindu.

Dijelaskan bahwa bukan dalam bentuk narkoba, melainkan barang bukti tersebut buku catatan penjualan sabu-sabu yang ada di rumah IM.

"Itu ada buku rekapitulasi penjualan. Catatan itu menjelaskan tentang pendapatan dalam sehari, berapa barang yang laku terjual, itu ada semua," katanya.

Kini tiga anak buah IM telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polresta Mataram. Penyidik telah menetapkan mereka sebagai tersangka.

Sesuai dengan hasil gelar perkara, mereka disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.