AJI MATARAM AGENDAKAN DISKUSI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

id

     Mataram, 13/7 (ANTARA) - Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, bekerja sama dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Nusa Tenggara Barat (NTB), mengagendakan diskusi publik tentang keterbukaan informasi publik, yang dijadwalkan Sabtu (14/7), di Mataram.

     "Diskusi publik itu lebih menekankan aspek media dan keterbukaan informasi publik," kata Ketua AJI Mataram Abdul Latif Apriaman, yang didampingi Ketua Panitia Diskusi Publik Haris Mahtul, di Mataram, Jumat.

     Latif mengatakan, era reformasi seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi berkaitan dengan kebijakan publik.

     Namun, dalam perkembangannya masih saja ada instansi pemerintah yang menganggap tabu sebagian informasi yang seharusnya menjadi hak publik, meskipun Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah berlakukan.

     Karena itu, untuk membedah persoalan tersebut AJI Mataram bersama Komisi Informasi Publik NTB, akan menggelar diskusi publik pada 14 Juli 2012.

     Diskusi publik itu akan digelar di ruang pameran seni, Taman Budaya Mataram, yang akan menghadirkan tiga pembicara utama, yakni Ketua KIP NTB Agus Marta Hariyadi, Kepala Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Biro NTB P K Janes Setat, dan DR Kadri selaku pengamat media dari kalangan akademisi.

     "Diharapkan diskusi publik itu akan semakin menambah pengetahuan semua pihak terkait keterbukaan informasi publik," ujar Latif.

     NTB merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang sudah memberlakukan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, karena telah membentuk komisi informasi.

      Lima anggota Komisi Informasi Provinsi NTB masing-masing Agus Marta Hariadi SE, Drs M Sauki MM, Andayani SE MM, Ajeng Rolinda SPt dan Muharis Asni SH, dilantik 8 Februari 2012, oleh Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir, yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 639 Tahun 2011 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB, tertanggal 30 Desember 2011.

     Sementara ini, Komisi Informasi Publik NTB berkantor di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) NTB, dan berada dalam pengawasan bidang komunikasi dan informatika, karena belum ada penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

     Dengan demikian, Pemerintah Provinsi NTB mulai memberlakukan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang sudah dinyatakan berlaku secara nasional mulai 1 April 2010.

     Salah satu ketentuan pemberlakukan UU KIP itu yakni keberadaan komisi informasi di daerah selaku lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya.

     Dikategorikan lembaga mandiri karena merupakan lembaga independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain.

     Komisi informasi juga berkewenangan menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi. (*)