MANDALIKA BELUM PENUHI PERSYARATAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

id

     Mataram, 10/9 (ANTARA) - Kawasan pariwisata Mandalika yang berlokasi berlokasi di Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), belum memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

     "Mandalika belum masuk dalam daftar calon Kawasan Ekonomi Khusus sehingga belum bisa ditetapkan. Ya, karena memang belum penuhi semua persyaratan, terutama dokumen Amdal yang belum dirampungkan," kata Kabag Humas dan Protokoler Setda NTB Tri Budiprayitno, usai berkoordinasi langsung dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPM-PT) NTB Lalu Bayu Windia, di Mataram, Senin.

     Ia mengatakan, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya di NTB telah berupaya semaksimal mungkin agar kawasan Mandalika dapat ditetapkan sebagai KEK pada tahun ini.

     Upaya tersebut didasarkan instruksi lisan Presiden Susili Bambang Yudhoyono kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, agar mengupayakan penetapan kawasan Mandalika sebagai KEK, saat peresmian dimulai pembangunan (groundbreaking) kawasan pariwisata Mandalika, 21 Oktober 2011.

     Saat itu, Hatta selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, berjanji di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, akan memperlancar usulan penetapan kawasan pariwisata Mandalika sebagai KEK bila keseluruhan persyaratannya telah dipenuhi sebagaimana aturan yang berlaku.

     Hatta menginformasikan bahwa saat itu sedang dalam proses pengusulan ke Dewan Nasional KEK, untuk menetapkan kawasan pariwisata Mandalika sebagai KEK.

     Pihak yang mengusulkan yakni Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah selaku pemilk wilayah kawasan Mandalika, yang memiliki garis pantai pasir putih sepanjang 7,5 kilometer.

     Usulan tersebut diajukan karena pada 22 Juli 2011, pemerintah pusat memutuskan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata di Provinsi NTB.

     Kawasan Mandalika akan dijadikan tempat pertumbuhan baru di daerah Lombok bagian selatan yang secara geografis letaknya menghadap langsung Samudera Hindia itu, yang berbasis wisata.

     Selain memproritaskan potensi pariwisata, juga akan dikembangkan sentra produksi pangan yang meliputi pertanian, peternakan, dan kelautan, serta pengembangan eksplorasi energi geotermal di daerah pegunungan Rinjani.

     Keputusan itu ditempuh dalam Sidang Kabinet Terbatas, agar sejalan dengan rencana pemanfaatan Bandara Internasional Lombok, yang berlokasi di Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yang berjarak 16 kilomemeter dari kawasan Mandalika atau sekitar 40 kilometer dari Kota Mataram, ibukota Provinsi NTB.

     Menurut Hatta, usulan penetapan KEK bagi kawasan pariwisata Mandalika itu, mengacu kepada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2011 tentang KEK, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

     Dengan penetapan kawasan pariwisata Mandalika sebagai KEK, yang diikuti dengan berbagai upaya nyata dalam memanfaatkan areal seluas 1.175 hektare di kawasan itu, maka diprediksi sampai 2015 wisatawan yang berkunjung ke kawasan Mandalika saja dapat mencapai satu juta orang.

     Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru menebitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2012 dan PP No 29 Tahun 2012, yang menetapkan  Tanjung Lesung dan Sei Mangkei kei sebagai kawasan ekonomi khusus.

     Pertimbangan pemerintah menetapkan kedua daerah itu sebagai kawasan ekonomi khusus  para pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan kedua daerah tersebut sebagai kawasan ekonomi  khusus.

     Penetapan kawasan Tanjung Lesung dan Sei Mangkei sebagai kawasan ekonomi khusus dengan pertimbangan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada kedua wilayah tersebut yang bersifat strategis bagi pengembangan perekonomian nasional.

     "Kawasan Mandalika belum bisa ditetapkan karena memang belum memenuhi semua persyaratan. Amdalnya belum rampung, tetapi sedang diupayakan perampungannya," ujar Tri. (*)