Mataram (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan saat ini Kota Mataram masih berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 sehingga aktivitas masyarakat harus mengacu regulasi kondisi tersebut.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Kamis, mengatakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47/2022, PPKM Level 1 kembali diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali.
"Kita di Mataram juga segera menyesuaikan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini kasusnya mengalami tren peningkatan," katanya.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, per 9 November 2022, mencatat tambahan kasus baru COVID-19 di Kota Mataram sebanyak 29 kasus sehingga pasien COVID-19 yang masih isolasi tercatat 154 orang.
Terkait dengan itu, lanjut Swandiasa yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, regulasi yang berlaku misalnya kapasitas untuk kegiatan masyarakat maksimal 75 persen.
"Sejumlah fasilitas publik juga harus kembali mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi sebagai deteksi dini penyebaran COVID-19," katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, khusus untuk aktivitas ekonomi seperti di supermarket atau di pasar tradisional masih bisa dilaksanakan 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Begitu juga untuk aktivitas restoran, rumah dan warung makan, pedagang kaki lima (PKL), masih boleh buka sampai pukul l 22.00 Wita, dengan catatan juga disiplin prokes," katanya.
Untuk menghindari terjadinya peningkatan kasus COVID-19, Swandiasa mengimbau masyarakat agar tetap waspada dengan tren peningkatan kasus COVID-19, dengan taat menerapkan prokes melalui gerakan 5M plus yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari keramaian, mengurangi mobilitas, plus melakukan vaksinasi.
Pasalnya, data Dinkes Kota Mataram menyebutkan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Mataram didominasi oleh para pelaku perjalanan baik luar daerah maupun luar negeri.
"Kenaikan kasus COVID-19 sejak bulan Oktober 2022, dipicu karena tingginya mobilitas masyarakat," katanya.
Berita Terkait
National retail industry has recovered from COVID-19 effects: Minister
Kamis, 2 Mei 2024 17:15
TTS akibat vaksin AstraZeneca sangat langka
Rabu, 1 Mei 2024 19:43
CKPN sebut Cadangan kerugian perbankan per Februari bisa tutup kredit macet
Rabu, 3 April 2024 6:26
OJK mengumumkan restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
Minggu, 31 Maret 2024 19:39
Stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 19:30
OJK akhiri restrukturisasi kredit
Minggu, 31 Maret 2024 18:47
Mantan Presiden Jair Bolsonaro dituduh palsukan data vaksinasi COVID
Rabu, 20 Maret 2024 8:04
COVID-19 pandemic provideslesson to anticipate unknown viruses
Senin, 4 Maret 2024 5:40