Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menurunkan puluhan personel untuk melakukan kegiatan eliminasi anjing liar di sejumlah ruas jalan protokol di kota itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Selasa (29/11), mengatakan, kegiatan eliminasi anjing liar ini dilakukan bersama tim gabungan dari Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup (DLA), dan TNI/Polri.
"Khusus personel Satpol PP, tadi malam (Senin 27/11) kita turunkan sebanyak 30 orang," katanya kepada sejumlah wartawan.
Kegiatan eliminasi terhadap keberadaan anjing liar sebagai salah satu upaya menciptakan kenyamanan, keamanan, sekaligus antisipasi rabies di kota itu. Menurutnya, kegiatan eliminasi anjing liar dengan menggunakan racun dimulai sekitar pukul 22.00 Wita-24.00 Wita, yang merupakan jam rawan anjing liar berkeliaran di jalan-jalan terutama jalan protokol.
"Kondisi cuaca yang kurang baik karena hujan, tadi malam kita cuma dapat mengeliminasi tiga ekor anjing liar," katanya.
Anjing liar yang sudah berhasil dieliminasi, sambung Irwan, langsung diambil oleh petugas dari DLH untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Lebih jauh Irwan mengatakan, selama kegiatan eliminasi tahap pertama tadi malam tidak ada protes dari warga sekitar sehingga kegiatan bisa berjalan lancar sampai akhir.
"Untuk antisipasi ada protes atau penolakan dari warga, kita sudah libatkan TNI/Polri," katanya.
Baca juga: Satpol PP Lombok Tengah menertibkan lokasi parkir di RTH
Baca juga: SatPol PP NTB tata PKL di kawasan Sirkuit Mandalika
Dikatakan, keberadaan anjing di Mataram ada tiga kategori. Pertama anjing peliharaan, kedua anjing semi artinya dipelihara tapi berkeliaran, dan ketiga anjing liar tanpa tuan. "Yang kita musnahkan ini kategori tiga yakni anjing liar tak bertuan dan kegiatan pemusnahan akan dilakukan secara berkala," katanya.
Pasalnya, keberadaan anjing liar yang tidak bertuan saat ini sudah dinilai meresahkan masyarakat baik dari kenyamanan dan keamanan di jalan, maupun kebersihan karena kotorannya yang berserakan dan mengganggu. "Bahkan di Kantor Wali Kota Mataram ini saja, sudah sering kali dimasuki anjing liar. Karena itu, jika pemilik anjing sayang pada peliharaannya maka anjing harus dikandangkan agar tidak berkeliaran," katanya.
Berita Terkait
DMFI usulkan pembahasan RUU Pelarangan Kekerasan Hewan
Selasa, 12 November 2024 4:36
ICA Mataram apresiasi Bang Zul peduli penanganan kucing dan anjing liar
Kamis, 17 Oktober 2024 18:04
PDHI Bali mengungkap pergeseran gejala rabies pada hewan
Minggu, 29 September 2024 15:34
64 kasus gigitan anjing terjadi di Mataram sejak Januari-Juli 2024
Jumat, 16 Agustus 2024 21:25
Harapan hidup pendek, usia rata-rata kucing dan anjing di Indonesia di bawah enam tahun menurut studi
Senin, 5 Agustus 2024 19:02
Dokter beri kiat pilih makanan kering yang baik anabul tersayang
Sabtu, 6 Juli 2024 5:11
Stop beri obat manusia ke anabul
Jumat, 5 Juli 2024 20:45
Anjing pelacak turut dikerahkan untuk amankan pembacaan hasil putusan sengketa Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 10:38