Mataram, 27/12 (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Martono mengatakan, sebanyak 12 orang anggota polri berpangkat brigadir yang terlibat tindak pidana, akan dipecat setelah menjalani sidang kode etik.
"Banyak oknum polisi yang nakal, ada 12 orang yang sedang ditahan lembaga pemasyarakatan, tengah menunggu proses pemecatan," kata Martono, ketika menyampaikan laporan akhir tahun kepada publik yang juga dihadiri wartawan, di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, 12 orang brigadir polisi itu tengah menjalani proses hukum, dan jika telah ada putusan hukum maka yang bersangkutan akan dihadirkan dalam sidang kode etik, untuk proses pemecatan.
Tiga orang brigadir polisi lainnya teridentifikasi terlibat pelanggaran kode etik, dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sebanyak 204 orang anggota polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Polda NTB juga teridentifikasi terlibat pelanggaran disiplin.
Dari 204 orang itu, sebanyak 17 orang berpangkat perwira pertama (pama), sebanyak 185 orang berpangkat brigadir dan dua orang PNS.
"Semuanya dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak main-main, karena anggota yang nakal layak dihukum, sebab banyak orang yang mau menggantikannya menjadi polisi," ujar Martono.
Martono menyebut jumlah personil polri di Polda NTB beserta jajarannya saat ini mencapai 7.288 orang, yang masih jauh dari jumlah ideal sekitar 10 ribu orang.
Diakuinya, sanksi pemecatan terhadap anggota polri yang terlibat masalah serius di jajaran Polda NTB, merupakan bagian dari upaya penegakan supremasi hukum.
Pada 2010, dua orang bintara Polda Nusa Tenggara Barat masing-masing Bripda I Gede Agus Mahendra dan Bripda Eddy Nurmansyah, dipecat tidak dengan hormat dari kesatuannya karena terbukti melakukan pelanggaran displin.
Brigader Polisi Dua (Bripda) Mahendra merupakan anggota Bidang Telematika Polda NTB dan Bripda Nurmansyah merupakan anggota Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda NTB.
Kedua anggota polri itu dinyatakan melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan instansi kepolisian.
Pemberhentian tidak dengan hormat itu terhitung tanggal 10 Mei 2010, yang dikukuhkan dengan Keputusan Kapolda NTB Nomor Kep/160/V/2010 tanggal 10 Mei 2010. (*)