Pemprov NTB ingatkan pengusaha jasa konstruksi lindungi pekerjanya

id BPJAMSOSTEK,Jasa Konstruksi,Risiko Kecelakaan Kerja,Buruh

Pemprov NTB ingatkan pengusaha jasa konstruksi lindungi pekerjanya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB H Ridwansyah (kiri), Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat, bersama pelaku usaha jasa konstruksi dalam focus group discussion (FGD) terkait masalah perlindungan pekerja di sektor konstruksi. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengingatkan para pengusaha jasa konstruksi yang mengerjakan berbagai proyek fisik untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerjanya dengan mendaftarkan sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB H Ridwansyah di Mataram, Rabu, mengatakan perlindungan bagi pekerja di sektor konstruksi merupakan amanat yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2021. "Dengan turunnya ketentuan-ketentuan baru tersebut, asosiasi profesi atau asosiasi-asosiasi yang terkait jasa konstruksi harus memahaminya," katanya.

Ia mengatakan upaya mengingatkan para pelaku usaha jasa konstruksi untuk melindungi pekerjanya dari risiko kecelakaan kerja selalu disampaikan dalam berbagai pertemuan.

Salah satunya pada saat focus group discussion (FGD) penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja serta penerapan Permenaker Nomor 5 tahun 2021 dan SPSE Versi 4.5 bagi jasa konstruksi di NTB.

Kegiatan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan NTB pada 13 Desember 2022 tersebut menghadirkan para pelaku jasa konstruksi, mahasiswa dan dosen dari beberapa perguruan tinggi di NTB.

Menurut Ridwansyah, dengan adanya perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja tentu berdampak juga terhadap kualitas proyek yang dikerjakan karena pekerja akan bekerja dengan maksimal.

"Saya gembira di lingkungan PUPR, itu sudah diterapkan, hal itu berdasarkan evaluasi kami. Tapi perlu kami pertegas kembali, mungkin kepala dinas sudah tegas, pejabat pembuat komitmen sudah tegas, tapi mungkin rekanan yang belum atau sebaliknya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan kepatuhan pelaksana konstruksi untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja dalam pelaksanaan proyek sudah berjalan dengan cukup baik.

Namun, ia berharap perlindungan bagi pekerja jangan pada saat akhir pembayaran proyek. Sebab, salah satu syarat pencairan santunan adalah adanya bukti sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sejak awal proyek dilaksanakan. "Jadi pekerja harus di awal didaftarkan sebagai peserta sebagai niat pemberi kerja memberikan kepastian perlindungan kepada pekerjanya," ujarnya.

Baca juga: Asosiasi pertanyakan penghargaan pariwisata oleh Pemprov NTB
Baca juga: NTB meraih rekor MURI provinsi pertama deklarasi tiga pilar STBM

Menurut dia, iuran untuk jasa konstruksi relatif kecil, hanya sebesar 0,24 persen dari nilai kontrak proyek. Misalnya, kontrak proyek sebesar Rp1 miliar, maka iuran yang harus dibayarkan hanya Rp1,6 juta untuk semua pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut. Dengan iuran tersebut, para pekerja proyek terdaftar sebagai peserta untuk dua program, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Adventus menyebutkan manfaat yang didapatkan untuk program JKK meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan.

Sementara manfaat yang didapatkan untuk program JKM dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta. "Ada juga beasiswa sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi," katanya.