Mayoritas parpol belum masukkan berkas perbaikan bacaleg

id parpol sudah paham, identitas, kartu tanda penduduk

Mayoritas parpol belum masukkan berkas perbaikan bacaleg

Dua belas parpol itu yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (

Dua belas parpol itu yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (

Mataram, (Antara Mataram) - Mayoritas parpol peserta Pemilu 2014 belum memasukkan berkas perbaikan bakal calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Belum, lebih banyak yang belum masukkan berkas perbaikan, dan kami tunggu sampai batas waktu 22 Mei 2013," kata Ketua Divisi Pencalonan KPU Provinsi NTB Lalu Aksar Ansory, di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, pada tahapan pendaftaran bakal caleg DPRD NTB, 9-22 April 2013, sebanyak 12 parpol peserta Pemilu 2014 mencalonkan kandidatnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Umumnya, parpol peserta pemilu itu memanfaatkan kuota 100 persen untuk pengajuan daftar caleg, kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang hanya mengajukan 59 orang caleg dari kuota 65 kursi di DPRD NTB.

Namun, semua parpol memenuhi keterwakilan 30 persen caleg perempuan.

Dengan demikian, terdapat sebanyak 774 orang bakal caleg DPRD NTB dari 12 parpol, yang diverifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon, pada 23-29 April 2013, yang ditindaklanjuti dengan tahapan perbaikan pada 1-7 Mei, dan verifikasi perbaikan 8-22 Mei 2013.

Dua belas parpol itu yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Pada tahapan verifikasi perbaikan berkas bakal caleg, banyak parpol yang belum lengkapi sampai menjelang akhir jadwal. Mudah-mudahan batas waktu sehari lagi dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh parpol," ujar Ansory.

Kelengkapan berkas dimaksud, antara lain surat pengunduran diri bagi anggota DPRD NTB yang menjadi bakal caleg dari parpol lain atau pindah parpol, dan surat pengunduran diri dari PNS dan jabatan negara bagi bakal caleg tertentu.

Kelengkapan berkas lainnya yang diperlukan yakni kejelasan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ijazah, dan sejumlah formulir yang perlu diisi.

"Parpol sudah paham, makanya kami tunggu sampai batas waktu besok. Mudah-mudahan semuanya dapat melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan itu," ujar Ansory.

Selanjutnya, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD yang dijadwalkan 26-30 Juni 2013, kemudian menunggu masukan dan tanggapan masyarakat pada 1-10 Juli 2013, hingga tahapan klarifikasi 11-17 Juli 2013.

Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 30 Juli hingga 3 Agustus, dan pengumuman DCT anggota DPRD pada 4 Agustus 2013. (*)